
JAKARTA, sinarlampung.co– Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee atas dugaan kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan ini dilakukan karena sang dokter dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.
”Benar, dilakukan penahanan. Tindakan yang bersangkutan dinilai menghambat penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Jumat 6 Maret 2026.
Mangkir Panggilan Malah Live TikTok
Perwira yang akrab disapa Buher tersebut menjelaskan bahwa Richard Lee dianggap menghambat prosedur hukum setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Alih-alih memberikan keterangan atau alasan ketidakhadiran kepada penyidik, Richard justru terpantau melakukan aktivitas di media sosial.
”Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok pribadinya,” jelas Buher.
Pelanggaran Wajib Lapor
Selain mangkir dari pemeriksaan, Richard juga tercatat beberapa kali mengabaikan kewajiban lapor diri yang telah ditetapkan. Berdasarkan catatan penyidik, ia tidak hadir pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.
Karena dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif, penyidik akhirnya melakukan penjemputan dan penahanan pada pukul 21.50 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dr. Samira Farahnaz, atau yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Richard Lee dilaporkan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan miliknya. (Red)