
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Fakta baru terkait penyertaan modal pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang digelar Jumat, 6 Maret 2026. Dalam agenda pembuktian tersebut, terkuak bahwa angka penyertaan modal perusahaan tidak hanya sebesar Rp10 miliar sebagaimana yang selama ini disebutkan.
Kejanggalan angka modal itu pertama kali mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada tiga saksi yang merupakan mantan komisaris PT LEB, yakni eks Komisaris Utama Prihartono Ganefo serta Komisaris Anggota Irfan Toga dan Jefry Aldi.
Dalam persidangan, hakim anggota turut menyoroti perbedaan angka penyertaan modal yang muncul dari keterangan para saksi.
Irfan Toga yang menjabat Komisaris PT LEB pada era Direktur Anshori Djausal mengaku tidak mengetahui secara pasti sisa aliran dana penyertaan modal tersebut.
“Fakta penyertaan modal hanya Rp10 miliar, sisanya saya tidak tahu karena dia kan ada di LJU. Kalau saya lihat ini dari sisa penyertaan modal dari perda, saya lupa perdanya, itu Rp15 miliar. Tapi saya lupa karena itu kan dari LJU,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sejumlah keterangan saksi dalam persidangan juga menunjukkan ketidakjelasan terkait penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa, menilai kesaksian para mantan komisaris PT LEB tidak berkaitan langsung dengan kliennya.
Menurut Erlangga, para saksi justru banyak mengaku tidak mengetahui aktivitas operasional perusahaan maupun penggunaan dana penyertaan modal.
“Kesaksian eks komisaris hari ini banyak yang tidak mengetahui kegiatan di PT LEB. Yang lebih mengetahui seharusnya pihak direksi. Karena itu kami meminta mantan direksi PT LEB, Anshori Djausal dan Nuril Hakim, dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” kata Erlangga.
Senada dengan itu, tim penasihat hukum lainnya, Muhammad Yunandar, menilai kehadiran dua mantan direksi tersebut penting untuk mengungkap secara jelas penggunaan dana penyertaan modal perusahaan.
Ia mengungkapkan, dalam persidangan para saksi komisaris tidak mampu menjelaskan secara pasti berapa dana yang telah digunakan oleh PT LEB.
“Ada yang menjawab Rp7 miliar atau Rp8 miliar. Padahal fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan angka penggunaan dana sekitar Rp8,7 miliar,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya diperkirakan akan menghadirkan mantan Direktur Utama PT LEB Anshori Djausal serta pihak dari LJU guna mengungkap secara terang jumlah penyertaan modal sebenarnya dalam perusahaan perseroda migas milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut. (*)