
Oleh : Juniardi
Kota Bandar Lampung kembali lumpuh. Hujan deras dua jam mengguyur Jumat 6 Maret 2026 ini bukan lagi sekadar fenomena alam, melainkan petaka sistemik yang kian memakan korban jiwa. Di tengah kepungan air bah yang merendam pemukiman, kepemimpinan Walikota Eva Dwiana kini berada di titik nadir kepercayaan publik.
Kritik, kecaman, hingga hujatan seliweran di media sosial, menelanjangi apa yang disebut warga sebagai “politik pencitraan” di atas penderitaan rakyat. Kekecewaan masyarakat mencapai puncaknya ketika membandingkan prioritas penggunaan APBD yang dianggap “anomali”.
Di saat drainase kota tersumbat dan anak sungai menyempit, Pemerintah Kota justru memfokuskan energi pada Proyek Mercusuar dan Estetika dengan membangun tugu-tugu dan renovasi trotoar yang hanya mengejar keindahan visual (kosmetik kota) namun nihil fungsi mitigasi bencana.
Belum lagi hibah fantastis dengan mengelontorkan dana ratusan miliar untuk lembaga eksternal dan instansi pusat yang dinilai sebagai upaya “cari aman” politik.
Warga mempertanyakan: Mengapa dana sebesar itu tidak dialokasikan untuk pembebasan lahan kolam retensi atau modernisasi drainase primer yang sudah puluhan tahun tak tersentuh?
Sementara Anggaran perbaikan drainase di lingkungan padat penduduk justru minim realisasi, menyisakan proyek “tambal sulam” yang tidak terintegrasi.
Perbukitan Digusur Sungai Dikubur
Pengamat tata kota menilai banjir Bandar Lampung adalah hasil dari akumulasi kebijakan yang abai terhadap daya dukung lingkungan. Wilayah resapan air kini hancur digerus beton:
Di hulu misalnya Kemiling dan bukit bukit yang habis di eksploitasi untuk perumahan elite dan wisata pribadi. Hingga air larian (run-off) langsung terjun ke pemukiman tanpa hambatan.
Di hilir, misal Sukarame, Korpri, hingga teluk betung. Alih fungsi rawa dan sawah menjadi bangunan padat tanpa sistem drainase terpadu. Hal itu diperparah Pendangkalan dan penyempitan akibat bangunan komersial yang berdiri arogan di atas bahu anak sungai.
Ironisnya, Izin Mendirikan Bangunan (PBG/IMB) diduga keluar tanpa uji kelayakan AMDAL yang jujur. “Izin seolah hanya formalitas di atas kertas, sementara warga yang menanggung kiriman airnya,” tegas penggiat lingkungan.
Tinjauan Hukum, Banjir Sebagai Kelalaian Penyelenggara Negara
Secara hukum, banjir bukan lagi dianggap sebagai “bencana alam murni” (act of God), melainkan bentuk kelalaian penyelenggara negara (maladministrasi).
Ada beberapa celah hukum yang membayangi Pemerintah Kota Bandar Lampung meliputi Pelanggaran UU Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007):
Pasal 73 yang menyatakan pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. Pembiaran pembangunan di kawasan resapan adalah bukti pengabaian regulasi ini.
Kemudian bisa dituduh Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir): Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2008, Pemda wajib melakukan mitigasi bencana. Memprioritaskan anggaran pada proyek estetika di tengah ancaman nyawa warga dapat dikategorikan sebagai pengabaian keselamatan publik demi pencitraan politik.
Potensi Gugatan Class Action
Warga yang dirugikan memiliki dasar kuat untuk menggugat atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik.
Ketimpangan antara konten media sosial Walikota dengan realita lapangan memicu kemarahan mendalam. “Kami tidak butuh foto pakai sepatu bot di tengah banjir. Kami butuh drainase yang mengalir dan rumah yang kering,” tulis salah satu netizen dalam unggahan yang viral.
Nada serupa datang dari S (45), warga Rajabasa: “Tiap mendung datang, jantung kami berdegup kencang. Kami tidak bisa tidur tenang karena takut air tiba-tiba masuk dan menyeret nyawa kami. Walikota sibuk unggah foto, tapi di sini lumpur masuk sampai ke kasur. Kami butuh solusi permanen!”
Menagih Nyali Pemkot Audit Total atau Tenggelam?
Bandar Lampung memerlukan langkah ekstrem, bukan sekadar normalisasi sungai musiman. Publik mendesak Pemerintah Kota untuk melakukan Audit Total IMB/PBG: Berani membongkar bangunan yang melanggar garis sempadan sungai.
Kemudian melakukan moratorium Izin Perumahan. Hentikan sementara izin pembangunan di area resapan bukit (Kemiling dan sekitarnya).
Juga penting melakukan refocusing anggaran. Alihkan dana proyek estetika dan hibah lembaga eksternal kembali ke infrastruktur dasar (drainase dan kolam retensi).
Tanpa tindakan nyata, spanduk “Bandar Lampung Kota Beriman” hanya akan menjadi ironi pahit di tengah warga yang sibuk menguras lumpur dari dalam rumah mereka setiap kali hujan tiba.
Kepemimpinan yang mengedepankan kosmetik politik daripada esensi pembangunan hanyalah bom waktu menuju bencana yang lebih besar. ***”