
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Proses tender pengadaan Belanja Modal Barang Kerajinan Patung senilai hampir Rp800 juta di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperum-KPP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2021 disinyalir sarat penyimpangan.
Diduga Mangkrak, Proyek Patung Rp800 Juta Dinas Perkimta Tubaba Terbengkalai di Semak Belukar
Alamat Berbeda, Sertifikat Tak Ada: Tender Patung Rp800 Juta Perkimta Tubaba Memantik Tanda Tanya
Proyek dengan pagu anggaran Rp800 juta dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp799,9 juta tersebut dimenangkan oleh CV Sumber Berkah Wijaya. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan pemenang menggunakan alamat fiktif dan tidak memiliki sertifikasi usaha yang relevan.
Berdasarkan data di website LPSE Tubaba, CV Sumber Berkah Wijaya tercatat beralamat di Jalan Mufakat RT.002, Dusun I Bumisari, Natar, Lampung Selatan. Namun, data tersebut bertolak belakang dengan informasi di website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan daftar anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI).
Dalam data LPJK dan GAPENSI, perusahaan tersebut justru terdaftar di Dusun 1C Desa Jatimulyo. Perbedaan mencolok ini menimbulkan dugaan bahwa verifikasi data penyedia oleh Pokja Pemilihan tidak dilakukan secara maksimal.
Ketidaksinkronan alamat ini diduga melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan Pokja Pemilihan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi kantor atau fasilitas milik penyedia jika diperlukan.
Selain persoalan domisili, kompetensi teknis CV Sumber Berkah Wijaya juga dipertanyakan. Penelusuran pada database LPJK mengungkap bahwa perusahaan ini tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) PB005 (Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni) yang merupakan syarat spesifik untuk pengadaan patung.
Kejanggalan semakin bertambah setelah pengecekan pada sistem e-Katalog 6.0 menunjukkan perusahaan tidak memiliki KBLI 4778 (Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dan Lukisan di Toko Khusus).
Tipisnya selisih antara nilai pagu dan nilai penawaran pemenang (hanya selisih Rp80.000) semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya praktik “pengondisian” tender.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperum-KPP Tubaba maupun Pokja Pemilihan belum memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur evaluasi dan dasar penetapan CV Sumber Berkah Wijaya sebagai pemenang proyek tersebut.
Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Pematank Lampung Suadi Romlie menyatakan bahwa ketidaksesuaian alamat dan absennya SBU merupakan indikator kuat adanya praktik “pinjam bendera” atau perusahaan bayangan.
“Jika alamat kantor saja tidak konsisten dan perusahaan tidak memiliki spesialisasi teknis (SBU) yang sesuai, maka patut diduga ada proses administrasi yang ‘dilompati’. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi pelanggaran hukum formal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Suadi Romlie.
Menurut Romlie, bahwa selisih angka penawaran yang sangat tipis dengan HPS (hanya terpaut Rp80.000) seringkali menjadi pola klasik dalam tender yang sudah dikondisikan sejak awal.
“Pokja Pemilihan seharusnya melakukan pembuktian kualifikasi secara fisik. Jika perusahaan fiktif atau tidak kompeten tetap dimenangkan, maka integritas panitia tender harus diperiksa oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat,” tegasnya. (Red)