
Way Kanan, sinarlampung.co – Maret 2026 menjadi penanda tepat satu tahun kepemimpinan Bupati Ayu di Kabupaten Way Kanan. Namun, alih-alih merayakan capaian, publik justru disuguhi potret buram yang kian memprihatinkan. Dari jalan yang hancur hingga sungai yang tercemar, “Bumi Ramik Ragom” sedang menghadapi krisis multidimensi yang menguji komitmen sang bupati.
Data terbaru periode 2025-2026 mengungkapkan fakta pahit: lebih dari 60% total jalan di Way Kanan dalam kondisi rusak parah. Keluhan warga Kali Papan yang viral pada Februari 2026 lalu adalah puncak gunung es dari pengabaian infrastruktur selama bertahun-tahun. Kerusakan di ruas strategis seperti Simpang Empat-Kasui bukan hanya soal debu, tapi soal ongkos logistik yang mencekik petani di tengah angka kemiskinan yang masih bertahan di level 10,43%.
Tambang Ilegal Warisan Kerusakan yang Tak Tersentuh
Di balik isu infrastruktur, tersimpan bom waktu ekologi yang seolah luput dari ketegasan pemerintah daerah. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran sungai Way Kanan masih terus beroperasi. Satu tahun kepemimpinan Ayu belum menunjukkan langkah revolusioner dalam menertibkan tambang-tambang ilegal yang merusak ekosistem.
Dampak dari pembiaran ini sangat fatal. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pemisahan emas mengancam kesehatan warga yang masih bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS): Pendangkalan sungai akibat sisa pengerukan tambang meningkatkan risiko banjir tahunan yang merusak lahan pertanian warga di hilir. Tambang ilegal hanya memperkaya segelintir oknum, sementara pemerintah daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan justru harus menanggung beban pemulihan lingkungan yang mahal.
Korelasi Infrastruktur dan Angka Kemiskinan
Way Kanan adalah daerah agraris, namun bagaimana petani bisa sejahtera jika “urat nadi” dan “sumber air” mereka rusak secara bersamaan? Saat 60% jalan rusak, harga jual hasil bumi anjlok karena akses yang sulit. Di sisi lain, ketika sungai tercemar limbah tambang, produktivitas lahan pertanian menurun. Ini adalah lingkaran setan kemiskinan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan bantuan sosial (bansos) bersifat sementara.
Temuan proyek jalan yang tidak sesuai standar pada Agustus 2025 menjadi bukti lemahnya pengawasan di bawah kepemimpinan saat ini. Komitmen untuk mencapai target “85% jalan mantap” pada akhir 2026 akan menjadi janji kosong jika praktik korupsi di level teknis dan pembiaran terhadap perusak lingkungan masih dibiarkan tumbuh subur.
Butuh Tangan Besi, Bukan Sekadar Janji
Satu tahun pertama Bupati Ayu seharusnya menjadi masa peletakan fondasi. Namun, dengan potret jalan yang hancur dan sungai yang kian keruh oleh tambang ilegal, publik melihat adanya kesenjangan antara retorika politik dan realitas.
Bupati Ayu perlu menyadari bahwa memimpin Way Kanan bukan sekadar urusan protokoler, melainkan keberanian untuk “berperang” melawan mafia tambang dan memastikan setiap rupiah anggaran infrastruktur berubah menjadi manfaat nyata. Rakyat tidak butuh foto kunjungan lapangan yang estetik; mereka butuh jalan yang mulus dan air sungai yang bersih untuk masa depan anak cucu mereka. (Red)