
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus bergulir di Mapolda Lampung. Fakta terbaru mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum advokat berinisial M yang disebut memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.
Anggota Dewan Tubaba Eli Fitriyana Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu
Tim kuasa hukum pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Sari menyampaikan hal tersebut usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Selasa 3 Maret 2026.
Dedi Rahmawan, salah satu kuasa hukum pengelola PKBM berinisial N dan F, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pembuatan ijazah yang dipermasalahkan. Menurutnya, seluruh proses pencetakan dokumen dilakukan di luar lingkup PKBM.
“Klien kami tidak terlibat dalam pembuatan ijazah tersebut. Pihak yang bertindak sebagai pembuat justru seorang oknum advokat berinisial M. Blangko ijazah dicetak di luar lingkup PKBM yang kami dampingi,” ujar Dedi di Mapolda Lampung.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kliennya hanya diminta membantu proses administrasi tanpa mengetahui adanya perancangan dokumen ilegal. Ia menyebut, mulai dari pengurusan data, pembukaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), hingga proses pendaftaran, semuanya dikendalikan oleh oknum M.
“Secara resmi, nama yang bersangkutan (pemilik ijazah) memang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” tambahnya.
Selain oknum M, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sosok berinisial D yang berperan sebagai penyuruh. Namun, konstruksi utama perbuatan pidana ini dinilai tetap mengarah kuat pada oknum advokat tersebut.
Sementara itu, Adi Yana, anggota tim kuasa hukum lainnya, membeberkan bahwa perkara serupa sebelumnya sempat mencuat melalui laporan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Tulang Bawang. Namun, saat itu prosesnya tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Dugaan pelaku utama sudah kami sampaikan kepada penyidik. Hal itu akan kami buktikan melalui proses hukum yang berlaku,” tegas Adi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan anggota DPRD Tubaba dari Partai Demokrat, Eli Fitriana, sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan, Kepala PKBM Banjar Sari telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedi Rahmawan, Adi Yana, dan Muhammad Ridho. (Red)