
Lampung Selatan, sinarlampung.co– Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024–2025 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada Selasa 3 Maret 2026.
Nopiyanto, perwakilan ALAK Lampung, menegaskan bahwa temuan ini didasarkan pada penelusuran dokumen anggaran, perbandingan pagu dan realisasi, serta investigasi lapangan.
”Kami menemukan indikasi pola belanja yang tidak proporsional, mark-up, hingga dugaan pemotongan hak pegawai. Ini harus diuji melalui audit investigatif agar semuanya terang benderang,” ujar Nopiyanto.
Sorotan Tajam ke Dinas Pendidikan dan Kesehatan
Dinas Pendidikan menjadi salah satu sorotan utama. ALAK mengungkap adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan hingga praktik “setoran proyek” yang ditengarai mencapai 20 persen. Selain itu, persoalan pada BOP PKBM 2025 dan proyek revitalisasi sekolah juga masuk dalam poin laporan.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD Dr. H. Bob Bazar tidak luput dari bidikan. Nilai fantastis pada belanja bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp8,53 miliar, belanja makan-minum, serta alat kantor dinilai perlu dibuktikan kewajarannya.
”Di RSUD Bob Bazar, kami menduga ada indikasi aliran ‘fee’ dari rekanan kepada oknum pejabat terkait belanja bahan cetak dan konsumsi,” tambah Nopiyanto.
Inpektorat Hingga Dinas PUPR Masuk Daftar Laporan
Ironisnya, Inspektorat Lampung Selatan yang seharusnya menjadi fungsi pengawasan internal justru turut dilaporkan atas dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sementara itu, Dinas PUPR disorot terkait besarnya belanja operasional. ALAK mencatat biaya perjalanan dinas mencapai Rp1,39 miliar dan belanja ATK hampir Rp1 miliar, yang dinilai terlalu dominan dibandingkan belanja langsung untuk infrastruktur.
Beberapa OPD lain yang masuk dalam daftar laporan ALAK meliputi:
Dispora: Belanja hadiah lomba yang dinilai hanya formalitas.
BPPRD: Akuntabilitas insentif pajak dan legalitas pungutan PBB di lahan negara.
Dishub: Audit teknis belanja lampu jalan (PJU) senilai Rp16,03 miliar.
Bappeda & BPKAD: Pemborosan belanja alat kantor dan suvenir yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Desak Audit Investigatif
ALAK Lampung mendesak BPK RI Perwakilan Lampung dan APIP segera melakukan audit independen untuk menindaklanjuti temuan ini. Mereka meminta APH tidak tebang pilih dalam memproses laporan yang menyangkut uang rakyat tersebut.
Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh ALAK Lampung. (Red)