
WAMENA, sinarlampung.co– Lingkungan Kodam XVII/Cenderawasih, Papua, diguncang skandal perselingkuhan yang melibatkan istri seorang prajurit TNI dengan 13 oknum anggota militer. Kasus mencengangkan ini terungkap setelah Sertu A dari Batalyon Infanteri (Yonif) 756/Wimane Sili melaporkan dugaan tindakan asusila istrinya, FS (26), ke atasan pada Selasa 17 Februari 2026.
Hingga saat ini, sembilan dari 13 prajurit yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Yonif 756/WMS Wamena. Pihak internal TNI AD kini tengah melakukan pendalaman serius terkait laporan tersebut.
Penyelidikan bermula saat Sertu A membuat laporan resmi bermaterai yang mengadukan sang istri beserta sejumlah oknum anggota yang diduga terlibat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik militer segera memeriksa FS sebagai saksi kunci dan meminta keterangan kronologis dari para prajurit terkait.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu keluarga, surat nikah, serta melakukan dokumentasi di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil Pemeriksaan Sementara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sembilan prajurit mengakui telah melakukan hubungan terlarang tersebut. Fakta persidangan sementara mengungkap bahwa komunikasi diduga diinisiasi oleh FS melalui berbagai platform, mulai dari pesan singkat hingga media sosial TikTok.
Sejumlah prajurit, yang mayoritas masih berstatus lajang, mengaku melakukan perbuatan tersebut di berbagai lokasi berbeda, termasuk rumah dinas, rumah kos di Jalan Bhayangkara, hingga salah satu hotel di wilayah tersebut sejak kurun waktu 2025.
Empat Prajurit Lain Masih dalam Pengejaran
Penyidik mencatat masih ada empat prajurit lain yang diduga terlibat namun belum menjalani pemeriksaan. Salah satunya tengah menjalani masa cuti, sementara tiga lainnya berasal dari kesatuan yang berbeda.
Proses pemeriksaan terhadap FS sendiri sempat tertunda karena faktor kesehatan yang bersangkutan, namun dipastikan akan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara.
Danyonif 756/WMS, Letkol Inf Yoel Sry Liga, telah berkoordinasi dengan Pomdam XVII/Cenderawasih untuk menangani kasus ini secara transparan dan tegas. Rencananya, sepuluh oknum yang telah diperiksa akan segera digeser ke Staltamil Pomdam XVII untuk menjalani proses hukum militer lebih lanjut.
Tindak pidana asusila yang melibatkan oknum prajurit ini dinilai telah mencoreng nama baik satuan dan melanggar Sumpah Prajurit serta Kode Etik Militer. Konsekuensi hukum mulai dari sanksi disiplin berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) kini membayangi para pelaku yang terbukti bersalah. (Red)