
JAKARTA, sinarlampung.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah selesai. Laporan hasil audit tersebut telah diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melengkapi berkas penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan kabar tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/2/2026). Namun, KPK masih memilih untuk merahasiakan nominal pasti kerugian negara tersebut.
KPK berdalih penahanan informasi nominal ini dilakukan karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yakni gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
”Ada klausul di Undang-Undang baru, kita memang menunggu itu dulu (praperadilan),” ujar Asep. Menurutnya, hasil perhitungan ini akan menjadi bukti vital untuk memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang disangkakan kepada para tersangka.
Kilas Balik Kasus
Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini:
Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama).
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag).
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengalokasian kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur, yang berdampak pada kerugian keuangan negara dalam skala besar.
Catatan Redaksi
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana umat dan ibadah suci. Langkah KPK yang menunggu hasil praperadilan sebelum mengungkap nominal kerugian negara menunjukkan kehati-hatian ekstra. Namun, hal ini juga menimbulkan tanda tanya publik mengenai seberapa kuat alat bukti yang dimiliki KPK sebelum penetapan tersangka dilakukan pada Januari lalu.
Penggunaan pasal ini mewajibkan adanya “kerugian negara yang nyata” (actual loss). Selesainya hitungan BPK adalah “peluru utama” jaksa. Jika nominalnya fantastis, tekanan publik terhadap penuntasan kasus ini akan semakin besar.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola di Kementerian Agama. Publik menanti apakah penyidikan ini akan berhenti di level pimpinan atau menjalar ke pihak swasta (penyelenggara travel haji) yang diduga menerima keuntungan dari kuota ilegal tersebut.
Mengingat ini adalah isu tahun 2024 dan baru masuk tahap krusial di awal 2026, publik berharap proses persidangan tidak berlarut-larut agar kepastian hukum bagi jemaah haji yang dirugikan segera terpenuhi. (Red)