
TULANG BAWANG BARAT, sinarlampung.co– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, menuai protes keras. Puluhan wali murid dari SDN 7 dan SDN 19 Gunung Agung mengembalikan paket makanan berupa roti yang ditemukan dalam kondisi berjamur dan tidak layak konsumsi, Jumat 27 Februari 2026.
Aksi penolakan ini bermula saat para orang tua siswa menemukan bintik-bintik jamur pada roti isian kacang yang dibagikan dalam tas merah khas paket MBG. Khawatir akan risiko keracunan, para wali murid yang didominasi ibu-ibu ini mendatangi sekolah untuk mengembalikan bingkisan tersebut.
Video penolakan pun viral di media sosial. Dalam salah satu rekaman, tampak dewan guru SDN 19 Gunung Agung menyatakan sikap tegas.
“Kami dewan guru SDN 19 Gunung Agung hari ini menolak pengiriman MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tunas Jaya karena ditemukan roti yang berjamur dan tidak layak konsumsi,” ujar salah seorang guru dalam video tersebut.
Insiden ini diduga kuat akibat kelalaian pihak SPPG dalam melakukan quality control terhadap produk dari mitra atau supplier. Sebuah mobil boks berwarna putih (Nopol B 9820 URU) tampak dipenuhi kembali dengan paket-paket yang ditolak tersebut untuk dikembalikan ke gudang penyedia.
”Kami sebagai guru pusing dengan kejadian ini,” keluh salah satu pengajar saat membantu proses pengangkutan kembali paket bermasalah itu ke mobil boks.
Catatan Redaksi
Insiden di Tulang Bawang Barat ini menyisakan beberapa poin krusial yang harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah maupun pusat:
Standar Operasional (SOP) yang Lemah: Mengapa makanan yang sudah berjamur bisa lolos dari gudang SPPG hingga sampai ke tangan siswa? Ini menunjukkan tidak adanya prosedur sampling atau pengecekan fisik yang ketat sebelum distribusi dilakukan.
Transparansi Mitra/Supplier: Muncul pertanyaan besar mengenai siapa penyedia roti tersebut. Jika SPPG terlihat “segan” untuk menolak barang dari supplier yang jelas-jelas bermasalah, perlu ditelusuri apakah ada intervensi pejabat atau “titipan” tertentu di balik pemilihan mitra tersebut.
Risiko Kesehatan Masal: Makanan berjamur mengandung mikotoksin yang dapat menyebabkan keracunan akut. Jika guru dan wali murid tidak jeli, ratusan anak berisiko mengalami gangguan kesehatan serius.
Sanksi Tegas bagi Satuan Pelayanan (SPPG): Sesuai aturan, SPPG yang lalai hingga membahayakan penerima manfaat harus dijatuhi sanksi berat, termasuk penutupan operasional. Pembiaran terhadap kasus ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program nasional MBG. (Red)