
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo. Dawam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 senilai Rp6,9 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, Kamis 26 Februari 2026, hakim menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1. M. Dawam Rahardjo (Mantan Bupati Lampung Timur)
Pidana Penjara: 8 tahun 6 bulan.
Denda: Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
2. Mahdor (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
Pidana Penjara: 8 tahun.
Denda: Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp66 juta (subsider 6 bulan penjara).
3. Agus Cahyono (Konsultan Pengawas)
Pidana Penjara: 8 tahun.
Denda: Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp153 juta (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
4. Sarwono Sanjaya (Konsultan Pengawas)
Pidana Penjara: 7 tahun 6 bulan.
Denda: Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).
Terdakwa Ajukan Banding
Menanggapi vonis yang sejajar dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, M. Dawam Rahardjo secara tegas menyatakan keberatan. Dengan suara bergetar usai persidangan, ia memastikan akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir dulu dengan vonis hakim ini, saya akan konsultasi dengan pengacara. Yang pasti ya keberatan dengan vonis tersebut,” ujar Dawam kepada awak media di luar ruang sidang.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran proyek yang diperkarakan adalah fasilitas rumah dinas kepala daerah. Hakim menilai para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam proyek konstruksi yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan daerah tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari para terdakwa dan JPU terkait langkah hukum banding yang akan diambil. (Red)