
Jawa Tengah, sinarlampung.co – Perkara dugaan korupsi pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) memasuki tahap akhir. Tim penasihat hukum terdakwa Rachmad Gunadi, membacakan duplik dalam persidangan pada 25 Februari 2026.
Juru bicara tim penasihat hukum, Zainal Petir bersama Hendri Wijanarko, Evarisan, dan Ikhyari F. Nurudin menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak terbukti, baik terkait unsur melawan hukum, memperkaya diri, maupun kerugian keuangan negara.
Perkara ini bermula dari transaksi pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan CTLI UGM. Dalam persidangan, penasihat hukum menyampaikan bahwa persoalan kontraktual tersebut disebut telah diselesaikan pada Desember 2021. Sementara proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dimulai pada 4 Februari 2025.
Dana Disebut Bukan Keuangan Negara
Dalam dupliknya, penasihat hukum menyampaikan bahwa sumber dana pengadaan berasal dari Dana Masyarakat Tidak Mengikat, bukan dari APBN atau APBD. Keterangan tersebut, menurut penasihat hukum, juga disampaikan Direktur Keuangan UGM dalam persidangan.
Tim penasihat hukum juga menyinggung status UGM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) yang memiliki kekayaan terpisah, sehingga tidak setiap kerugian badan hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Soal Kerugian Negara
Penasihat hukum menyampaikan bahwa sebagian barang telah diterima CTLI dan sisanya disebut telah diselesaikan melalui pengembalian dana sekitar Rp1,85 miliar serta penggantian barang. Mereka juga menyebut UGM melalui surat Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan telah menyatakan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran.
Tim penasihat hukum menilai unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena kewajiban telah diselesaikan sebelum proses hukum dimulai. Mereka juga menyoroti perubahan angka kerugian negara selama persidangan yang disebut berubah dari sekitar Rp6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar.
Unsur Melawan Hukum dan Memperkaya Diri
Menurut penasihat hukum, penerbitan invoice pada akhir 2019 dilakukan dalam konteks hubungan kontraktual yang sah. Mereka berpendapat pelanggaran administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum juga menyatakan tidak terdapat bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa maupun keuntungan pribadi lainnya. Dalam persidangan disebutkan terdakwa justru melakukan talangan dana pribadi untuk menyelesaikan kewajiban penggantian barang.
Realisasi Pengiriman Kakao
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa pengiriman 116 ton biji kakao dinilai telah terbukti melalui dokumen dan keterangan saksi di persidangan. Menurut mereka, perbedaan dokumen administrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak realisasi pengiriman tersebut.
Soroti Waktu Penanganan Perkara
Dalam dupliknya, penasihat hukum juga mempertanyakan waktu penanganan perkara yang baru diproses beberapa tahun setelah kewajiban kontrak disebut telah diselesaikan.
Minta Putusan Bebas
Berdasarkan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 4 Maret 2026. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan biji kakao untuk program CTLI UGM yang sebelumnya menjadi bagian dari pengembangan hilirisasi kakao. (*)