
Tangerang, sinarlampung.co – Aksi premanisme berkedok penagihan utang (debt collecting) kembali memakan korban. Bastian Sori, SH, seorang advokat yang juga pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan di kediamannya, Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang, Senin 23 Februari 2026.
Peristiwa bermula saat tiga pria yang mengaku sebagai penagih utang dari Mandiri Tunas Finance mendatangi rumah korban. Ketiganya diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah untuk menyita kendaraan milik korban secara sepihak.
Bastian Sori menolak upaya penyitaan tersebut karena dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penolakan tersebut memicu perdebatan panas yang berujung pada aksi kekerasan. Salah satu pelaku kemudian menghunuskan senjata tajam dan menusuk korban di halaman rumahnya sendiri.
Usai melancarkan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka tusuk yang dideritanya.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tengah memburu para pelaku. Kasus ini pun memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat menindak tegas praktik penagihan yang disertai kekerasan dan melanggar ruang privat warga negara. (suryadi/Red)