
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co –Seorang mahasiswa berinisial MAS (21) diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial SR. Motif aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh dendam lama terkait hubungan asmara di masa lalu.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula di Cafe Djaya House, Jalan Landak, Sidodadi, pada Rabu 18 Februari 2026 siang lalu. Pelaku MAS mendatangi korban untuk mengonfrontasi peristiwa yang terjadi pada tahun 2025 silam.
“Motifnya adalah masalah lama. Pelaku memaksa korban untuk bercerita atau memberikan pengakuan terkait permasalahan korban dengan teman wanita pelaku di tahun 2025,” jelas AKP Agustina.
Cekcok mulut di dalam kafe tersebut dengan cepat memanas. Karena merasa tidak puas dengan jawaban korban, pelaku MAS bersama rekannya RY (DPO) mulai melakukan tindakan fisik berupa penamparan dan pemukulan.
Meski sempat dilerai, aksi intimidasi pelaku tidak berhenti di lokasi kafe. Pelaku terus mengejar korban hingga ke sebuah rumah di kawasan Rawa Laut, Enggal, untuk memaksa korban membuat rekaman video pengakuan atas masalah masa lalu tersebut. Penolakan korban di lokasi kedua kembali memicu pemukulan brutal pada bagian wajah dan tubuh.
“Saat ini pelaku MAS sudah kami tahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV kafe dan hasil visum untuk memperkuat proses penyidikan,” tambah Agustia Nilawati. (Red)