
Bandar Lampung, sinarlampung.co- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Lampung termasuk program Gubernur Lampung Mirza-Jihan dalam mengawal supremasi hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Peradi Lampung, Sujarwo, S.H., didampingi Rozali Umar, anggota Komisi Pengawas PERADI Bandar Lampung, alam sesi wawancara khusus mengenai arah penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai, Rabu 4 Februari 2026.
Sebagai organisasi profesi yang lahir dari amanat UU No. 18 Tahun 2003, Peradi memegang peran krusial bukan sekadar sebagai penyedia jasa hukum, melainkan sebagai penjaga etika dan kompetensi advokat.
Sujarwo mengungkapkan bahwa Peradi Lampung selalu siap jika diminta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menjadi pendamping hukum (lawyer) atau memberikan legal opinion. Menurutnya, Peradi bertindak sebagai mitra yang bijak dalam melihat setiap persoalan hukum di daerah.
“Kami mendorong pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) sebagai langkah awal. Namun, jika perkara harus masuk ke meja hijau, maka kepatuhan terhadap proses pengadilan adalah keharusan. Saat ini, kita harus jujur bahwa penegakan hukum seringkali baru sebatas prosedural normatif, belum sepenuhnya menyentuh keadilan substantif,” ujar Sujarwo.
Sujarwo juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap KUHP baru dan mendorong penegak hukum untuk lebih humanis, terutama dalam proses penertiban. “Peradi hadir untuk mendampingi agar penertiban dilakukan secara dialogis, bukan sekadar eksekusi sepihak,” tambahnya.
Kearifan Lokal dan Penyelesaian Konflik Agraria
Salah satu poin menarik yang disampaikan Peradi adalah pemanfaatan hukum adat sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sujarwo mendorong penguatan kearsipan lokal untuk meluruskan sengketa sesuai adat istiadat setempat.
Terkait isu agraria dan tumpang tindih sertifikat yang kerap memicu konflik sosial, Peradi mendesak pengaktifan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Komplikasi Sosial. “Digitalisasi harus dimanfaatkan untuk membereskan tumpang tindih lahan ini. Kepastian hukum adalah kunci, baik bagi rakyat kecil maupun bagi iklim investasi,” tegasnya.
Menyambut kepemimpinan Mirza-Jihan yang sudah berjalan satu tahun, Sujarwo memberikan pesan tajam bagi para pemimpin muda di Lampung. Ia mengingatkan agar visi, misi, dan janji politik tidak sekadar menjadi hiasan kampanye. “Pemimpin muda harus berani melakukan reposisi, revitalisasi, dan reorganisasi secara profesional berdasarkan kompetensi (professional job),” katanya.
Di sektor ekonomi, Peradi mendukung upaya Pemprov Lampung dalam menyambut investor. Namun, Sujarwo mengingatkan bahwa investor harus datang dengan niat baik untuk meningkatkan PAD, sementara pemerintah wajib menjamin fasilitas dan kepastian hukum.
“Termasuk pengembangan desa menjadi objek wisata baru; itu langkah cerdas, tapi legalitasnya harus dipayungi dengan kuat agar tidak merugikan masyarakat desa di kemudian hari,” imbuhnya.
Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono)
Menutup wawancara, Sujarwo mengingatkan masyarakat bahwa Peradi memiliki organ Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang melayani bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini merupakan bentuk pengabdian Peradi agar hukum tidak hanya tajam bagi mereka yang berdaya secara finansial.
Sujarwo menambahkan, dalam pengawasan terhadap Advokat ada Dewan Kehormatan (Dewan Etik) Peradi sebagai badan yang dibentuk untuk mengawasi, memeriksa, dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. Lembaga ini berwenang menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota yang melanggar, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan, demi menjaga integritas profesi.
Memastikan advokat mematuhi prinsip dasar seperti kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. Menangani laporan terkait pelanggaran etik yang dilakukan advokat dalam penanganan perkara. Mengeluarkan putusan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, atau pemecatan tetap.
Juga melakukan pembinaan kepada advokat agar tetap menghormati aparat penegak hukum dan etika profesi. Dewan Kehormatan tingkat cabang (DPC) untuk pemeriksaan awal dan tingkat pusat (DPN) untuk pemeriksaan banding. Putusan dewan kehormatan bersifat mengikat dan menjadi dasar tindakan disipliner organisasi. (Red)