
TORAJA UTARA, sinarlampung.co – Citra kepolisian kembali tercoreng setelah Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, ditangkap bersama bawahannya yang menjabat sebagai Kanit Aiptu Nasrul. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Toraja Utara.
Skema Upeti Rp2,8 Miliar: Bareskrim Buru Ko Erwin Sang ATM Berjalan Eks Kapolres Bima Kota
Penangkapan ini mengejutkan publik lantaran AKP Arifan belum genap setahun menjabat dan baru saja menerima kenaikan pangkat. Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar.
Skandal ini terkuak menyusul keberhasilan Polres Tana Toraja yang meringkus seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dalam proses pemeriksaan dan penuangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka ET “bernyanyi” mengenai keterlibatan oknum aparat.
Berdasarkan pengakuan ET, terdapat aliran dana rutin yang disetorkan kepada oknum di Polres Toraja Utara sebesar Rp13 juta per minggu. Praktik haram ini diduga telah berlangsung sejak September 2025 sebagai imbalan atas “perlindungan” atau keterlibatan dalam peredaran tersebut.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendy, membenarkan adanya tindakan tegas terhadap kedua personel tersebut. Polda Sulsel tidak memberikan toleransi bagi anggota yang bermain dengan narkoba. “Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” tegas Kombes Zulham, Minggu 22 Februari 2026.
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menyatakan komitmennya dalam pemberantasan narkoba meski kasus ini menyeret pejabat utamanya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum lebih lanjut kepada Polda Sulawesi Selatan.
Profil Jabatan AKP Arifan Efendi
Berikut adalah catatan karir singkat AKP Arifan di Polres Toraja Utara sebelum tersandung kasus: Dia dilantik pada Selasa, 17 Juni 2025 (Menggantikan Iptu Firman). Dengan menjabat Kasat Arifan naik satu tingkat dari Inspektur Polisi Satu (Iptu).menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP). Masa jabatan ± 9 Bulan. Dengan dasar mutasi Surat Telegram Polda Sulsel No. STR/347/V/KEP./2025.
Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik dan peradilan umum, kedua oknum polisi ini terancam hukuman berat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan internal Polri dalam membersihkan personelnya dari pengaruh sindikat narkoba, terutama pada satuan kerja yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan barang haram tersebut. (Red)