
RIAU, sinarlampung.co – Pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan lahan sawit sitaan negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Riden Jaya Konstruksi (RJK) dilaporkan mengalami hambatan serius. Seorang oknum kuasa hukum berinisial SL diduga masih mengendalikan aktivitas di lahan yang telah resmi diambil alih oleh Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) tersebut.
Lahan tersebut sebelumnya disita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, meski status hukum telah beralih ke negara, aktivitas perkebunan dikabarkan masih berjalan di bawah kendali pihak lama, yang memicu keraguan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Manajer SDM PT Riden Jaya Konstruksi, S. Hondro, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan perlakuan intimidatif saat hendak melakukan peninjauan dan penyuluhan kepada para pekerja pada Jumat (20/2/2026).
“Kami datang dengan niat baik untuk mengedukasi pekerja bahwa lahan ini sudah dikelola negara melalui skema KSO yang sah. Namun, kami justru dihadang oleh massa yang membentuk pagar betis, pemasangan portal, hingga alat berat ekskavator yang sengaja melintang di pintu masuk,” jelas Hondro kepada media.
Hondro menduga kuat aksi penghadangan tersebut digerakkan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan SL untuk mempertahankan status quo di lahan sitaan tersebut.
Tudingan Pengkhianatan Terhadap Kebijakan Presiden
Pihak PT RJK menilai tindakan menghalangi pengelolaan lahan sitaan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pusat.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Satgas PKH. Lahan sitaan seharusnya memberi manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru dibiarkan kembali ke tangan pihak yang sebelumnya melakukan pelanggaran,” tegas Hondro.
Ia menambahkan, membiarkan lahan hasil sitaan dikuasai kembali oleh pihak eks-pelanggar sama saja dengan memberikan “hadiah” atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Hal ini dinilai mencederai semangat reformasi tata kelola sumber daya alam yang bersih dan transparan.
PT Riden Jaya Konstruksi secara resmi meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka mendesak adanya pengamanan fisik di lokasi guna memastikan kebijakan negara dapat berjalan tanpa gangguan dari oknum-oknum yang merasa kebal hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam sebagai ujian bagi konsistensi Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan dan memastikan supremasi hukum atas aset-aset negara. (Red)