
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menunjukkan reaksi keras yang tidak biasa. Sosok yang dikenal santun dan penuh senyum ini tak mampu membendung amarahnya setelah mengetahui salah satu anak buahnya, oknum berinisial UB, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50 juta kepada seorang pengusaha dengan mencatut namanya.
Melalui pesan suara (voice note) yang diterima awak media, Bupati Egi menegaskan bahwa tindakan UB tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merupakan serangan terhadap kredibilitas pribadinya dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menariknya, Bupati Egi mengaku sudah mengendus ketidakberesan tersebut sejak awal. Bukannya langsung menandatangani izin usaha yang diajukan, ia justru sengaja menahan berkas tersebut sebagai strategi untuk memancing keluar sang oknum.
“Saat berkasnya pertama kali sampai, saya sudah tahu ada yang tidak beres. Makanya saya sengaja biarkan tidak ditandatangani, agar oknum ini muncul dan kita bisa menangkapnya dengan bukti yang jelas,” tegas Bupati Egi dengan nada tinggi.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Pengusaha yang menjadi korban akhirnya datang langsung menemui Bupati dan mengadukan bahwa proses perizinannya dihambat oleh UB dengan permintaan “uang pelicin” senilai Rp50 juta yang diklaim sebagai arahan Bupati.
Bupati Egi memberikan ultimatum keras kepada Inspektorat dan pihak Kepolisian untuk memproses kasus ini secara hukum dengan cepat. Ia tidak ingin persoalan ini hanya diselesaikan melalui teguran administratif.
“Saya berikan instruksi tegas: jika pelaku pungli ini tidak segera diproses secara hukum dengan sungguh-sungguh, maka saya jamin izin usaha tersebut tidak akan pernah saya tandatangani. Saya tidak akan membiarkan tindakan keji ini merusak lingkungan bisnis di Lampung Selatan,” ujarnya.
Bupati juga telah meminta langsung kepada pengusaha yang bersangkutan untuk tidak takut melaporkan kasus ini ke pihak berwenang guna memberikan efek jera.
Kemarahan Bupati Egi beralasan. Saat ini Lampung Selatan tengah gencar menarik investasi untuk membangun infrastruktur dan lapangan kerja. Praktik “negek” (memeras) pengusaha dianggap sebagai sabotase terhadap kemajuan daerah.
“Jangan sampai citra Lampung Selatan yang sudah kita bangun dengan susah payah hancur hanya gara-gara perilaku tidak terpuji oknum tertentu. Untuk mengurus izin di sini tidak perlu memberikan uang tambahan kepada siapa pun. Semua sudah diatur melalui mekanisme resmi,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak Inspektorat Lampung Selatan dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum UB untuk menelusuri sejauh mana praktik serupa telah dilakukan. (Red)