
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi plafon gedung AKAP Terminal Tipe A Rajabasa. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga sarat akan praktik Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Koordinator GRAK Lampung, Chaidir, menengarai adanya pengondisian rekanan atau istilah “pengantin” dalam proses lelang e-katalog. Ia menyebut oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mematok mahar sebesar 20 persen dari pagu anggaran kepada rekanan pelaksana.
Proyek yang berada di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.000.329.541 (DIPA 2025) terindikasi Ketidaksesuaian Spesifikasi. Berdasarkan temuan di lapangan, GRAK Lampung mencatat beberapa poin krusial:
Material Mutu Rendah: Penggunaan besi holo jenis “banci” (di bawah standar) dan rangka atap lama yang tidak diganti meski atapnya diperbarui.
Kualitas Buruk: Ditemukan beberapa titik atap yang sudah terlepas dan bocor, meski proyek baru saja selesai.
Keterlambatan Pekerjaan: Proyek yang dikerjakan oleh CV Sanubari Jaya Mandiri ini molor hingga Januari 2026 dari tenggat awal Desember 2025.
“Kami sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melaporkan skandal ini ke Kejati Lampung. Jangan sampai anggaran negara habis, tapi rakyat hanya mendapatkan kualitas pembangunan yang buruk,” tegas Chaidir, Minggu 22 Februari 2026. (Red)