
BOGOR, sinarlampung.co – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bogor mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi tragedi tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku. Korban diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, pada Kamis 19 Februari 2026.
Kapolri Pastikan Proses Hukum Kasus Oknum Brimob Aniaya Siswa di Tual Berjalan Transparan
HMI MPO Bogor menilai peristiwa di Desa Fiditan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan tindak pidana serius yang mencoreng prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Ketua HMI MPO Cabang Bogor dalam pernyataannya menegaskan bahwa rentetan kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil sepanjang 2024-2026 menunjukkan adanya pola yang berulang. Organisasi mahasiswa ini menolak narasi “oknum” yang sering digunakan untuk melokalisir kesalahan individu.
“Deretan kasus mulai dari Afif Maulana di Padang, hingga terbaru Arianto Tawakal (14) di Maluku Tenggara, membuktikan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin internal kepolisian,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Siswa MTs Negeri Tual Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob, Keluarga Tuntut Keadilan
HMI MPO Bogor menyoroti beberapa poin krusial:
Penggunaan Kekerasan Berlebihan: Penggunaan kekuatan senjata yang tidak proporsional terhadap anak di bawah umur.
Minimnya Akuntabilitas: Proses hukum terhadap anggota seringkali dianggap tidak transparan bagi publik.
Krisis Kepercayaan: Pembiaran terhadap pola kekerasan ini dikhawatirkan akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam pernyataan tersebut, HMI MPO Cabang Bogor secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tanggung jawab secara institusional dan moral. Berdasarkan prinsip command responsibility, pimpinan tertinggi dianggap memiliki andil dalam membentuk kultur organisasi.
“Wacana reformasi Polri hanya akan menjadi slogan administratif tanpa langkah konkret berupa penghukuman yang setimpal dan reformulasi sistem pengawasan eksternal yang independen,” tegas mereka.
Atas tragedi di Kota Tual, HMI MPO Cabang Bogor menyatakan tuntutan sebagai berikut:
Usut Tuntas dan Transparan: Meminta proses hukum terhadap Bripda Masias Siahaya dilakukan secara terbuka tanpa perlindungan korps yang berlebihan.
Evaluasi Kultur Kekerasan: Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kekuatan bersenjata oleh aparat di lapangan.
Supremasi Hukum: Menuntut negara untuk tidak kalah oleh praktik impunitas aparat, demi menjaga keberlangsungan demokrasi.
“Nyawa warga negara bukan harga yang bisa dibayar dengan klarifikasi normatif atau permintaan maaf administratif. Supremasi hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tutup pernyataan tersebut. (Red)