
Lampung Barat, sinarlampung.co – Praktik perusakan kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung kembali mencuat. Kali ini, aktivitas alat berat jenis ekskavator di kawasan Register 45B Bukit Rigis, Lampung Barat, menjadi sorotan tajam karena diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan RI.
Kegiatan tersebut berlangsung di area Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari. Selain digunakan untuk memperbaiki titik longsor, alat berat tersebut disinyalir melakukan pembukaan dan perataan lahan serta pembangunan akses jalan permanen di dalam zona lindung.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Sari, Yanyan, mengakui bahwa aktivitas penggunaan alat berat di lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi. Namun, ia mengklaim bahwa pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa sudah mengetahui keberadaan alat tersebut.
“Itu bendungan longsor, kita perbaiki. Sudah diketahui Pak Rizal (KPH II Liwa) saat mereka memasang banner imbauan di lokasi,” ujar Yanyan kepada media. Saat ditegaskan kembali mengenai legalitas alat berat di hutan lindung, ia menjawab singkat, “Belum ada.”
Ada Jalan Rabat Beton dan Akses Roda Empat?
Meski pihak KPH II Liwa melalui Kasi KSDAE, Rizal, menyatakan kelompok tani hanya melakukan penanaman manual dan perbaikan longsor, temuan organisasi masyarakat sipil menunjukkan fakta berbeda.
Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, SH, mengungkapkan adanya bukti dokumentasi yang menunjukkan perusakan sistematis.
Pembukaan Lahan: Terdapat area yang diratakan secara luas yang mustahil dikerjakan secara manual.
Infrastruktur Ilegal: Ditemukan pembangunan jalan rabat beton selebar 1 meter dan pembukaan badan jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat.
“Secara aturan, alat berat dan kendaraan roda empat dilarang masuk kawasan hutan lindung tanpa mekanisme yang sangat ketat. Bagaimana mungkin pembangunan jalan beton bisa terjadi tanpa tindakan tegas dari Polisi Kehutanan?” tegas Ridwan.
Desakan Penegakan Hukum
GERMASI mendesak Gakkum Kementerian Kehutanan RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pembiaran, oknum pejabat di KPH II Liwa maupun Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dapat terjerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sikap diam Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, terkait dugaan perusakan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, Lampung Barat, menuai kritik pedas. Yanyan dinilai hanya “duduk manis” dan terkesan lepas tangan atas keterlibatan alat berat serta pembangunan jalan ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu 21 Februari 2026, Kadishut tidak memberikan pernyataan resmi secara langsung. Ia hanya meneruskan pesan singkat yang diduga berasal dari bawahannya yang menyatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Izin pak, saat ini sudah ditangani Polres LB (Lampung Barat), ketua kelompok dan operator ekskavator sudah diperiksa mereka,” demikian isi pesan yang diteruskan Yanyan tanpa memberikan penjelasan tambahan mengenai sanksi internal bagi jajarannya.
Kebiasaan Lama Kadis Cari Aman
Respons minim Kadishut memicu reaksi dari kalangan internal. Seorang sumber yang merupakan pensiunan ASN Dinas Kehutanan Lampung menyebutkan bahwa gaya “tutup mata” ini diduga sudah menjadi pola kepemimpinan Yanyan.
“Tidak pernah ada kasus perusakan hutan yang ditangani sampai tuntas hingga pemberian sanksi tegas kepada anak buah. Itu tidak pernah terjadi sejak beliau menjabat,” ungkap sumber tersebut, Sabtu 21 Februari 2026 malam.
Lebih mengejutkan, sumber tersebut membeberkan adanya dugaan praktik kavling lahan secara ilegal oleh oknum pegawai Dinas Kehutanan di berbagai kawasan terlarang untuk ditanami tanaman komoditas. (Red)