
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan hewan ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkes) Lampung Selatan tahun anggaran 2025 terus menuai sorotan tajam. Pemerhati korupsi setempat menyatakan akan segera membawa temuan ini ke jalur hukum.
Iwan (50), seorang aktivis pemerhati korupsi di Lampung Selatan, menegaskan komitmennya untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan praktik lancung yang merugikan keuangan negara di dinas tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Iwan mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan ternak tersebut.
“Kami sudah melakukan investigasi di bawah dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Laporan ini kami layangkan agar ada kepastian hukum dan kejelasan mengenai dugaan tersebut,” ujar Iwan kepada media, Sabtu (21/2/2026).
Fokus pada Aktor Intelektual
Meski enggan membeberkan secara rinci nama-nama yang akan dilaporkan, Iwan memastikan bahwa data yang dikantonginya mencakup seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Pihak yang Disorot: Mencakup pihak ketiga (rekanan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kepala Dinas yang menjabat saat pengadaan berlangsung.
Kelengkapan Data: Iwan menyatakan seluruh data lapangan telah divalidasi dan siap diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Semua data kami lengkap, mulai dari siapa pelaksananya hingga pejabat berwenangnya. Jika nanti setelah laporan masuk masih ada kekurangan bukti, tentu akan segera kami lengkapi,” pungkasnya.(Red)