
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Terlapor berinisial AA (Ahmad Apriliadi Passa) akhirnya mendatangi Mapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) pada Minggu malam 22 Februari 2026. Kedatangan sosok yang dikenal sebagai ketua beberapa organisasi di Lampung ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan bermodus cek giro kosong.
AA diperiksa intensif oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 20.00 WIB. Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha bernama Hengki melaporkan adanya kerugian finansial akibat jaminan utang yang tidak dapat dicairkan.
Usai menjalani pemeriksaan, AA memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu di Mapolsek TKB. Ia mengisyaratkan adanya niat baik untuk menyelesaikan sengketa dana tersebut secara kekeluargaan. “Saya akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat, kemungkinan dalam minggu ini,” ujar AA singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Ahmad Apriliadi Passa, diketahui adalah Ketua Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (Apklindo) Lampung periode 2025-2030, juga Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung periode 2024-2028.
Kuasa hukum pelapor, Maswantobi, S.H., membeberkan bahwa perkara ini bermula dari permohonan bantuan modal talangan untuk operasional perusahaan PT Gemilang Mulia Sarana. Dana tersebut sedianya digunakan untuk menalangi gaji karyawan dengan kesepakatan pengembalian pasca-pencairan proyek.
“Klien kami menyertakan dana Rp100 juta dengan kesepakatan bagi hasil. Namun, hingga batas waktu 31 Desember 2025 dan janji perpanjangan pada Februari 2026, dana pokok maupun keuntungan tidak kunjung dikembalikan,” jelas Maswantobi.
Sebagai jaminan, AA menyerahkan cek giro Bank Mandiri atas nama PT Gemilang Mulia Sarana senilai Rp128 juta. Masalah memuncak saat korban mencoba mencairkan cek tersebut pada 12 Februari 2026, namun ditolak oleh bank karena saldo rekening tidak mencukupi (kosong).
Pihak pelapor menilai bahwa penggunaan cek kosong sebagai jaminan merupakan modus klasik penipuan yang memenuhi unsur Pasal 378 dan 372 KUHP. “Ini sangat jelas dugaan modus penipuan dengan menggunakan cek kosong. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif,” tegas Maswantobi. (Red)