
WAY KANAN, sinarlampung.co– Sebanyak delapan tahanan dilaporkan melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Way Kanan pada Minggu 22 Februari 2026 dini hari. Para tahanan yang terdiri dari tersangka kasus narkoba dan kriminal umum ini diduga kabur dengan cara merusak plafon kamar sel saat penjagaan lengah.
Delapan Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Pihak Kepolisian Masih Bungkam
Insiden ini memicu respons cepat dari Polda Lampung yang langsung menerjunkan tim gabungan guna melakukan pengejaran hingga ke wilayah perbatasan Lampung–Sumatera Selatan.
Daftar 8 Tahanan yang Melarikan Diri:
Petugas merilis inisial dan klasifikasi perkara kedelapan tahanan yang kini berstatus buron:
* KR (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
* NO (Kasus Penggelapan – Tahanan Polsek Baradatu)
* JO (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)
* RI (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)
* DA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
* RA (Kasus Narkoba – Tahanan Satresnarkoba)
* SA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
* HE (Kasus Narkoba – Tahanan Satresnarkoba)
Propam Periksa Anggota
Buntut dari jebolnya rutan ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Lampung bergerak melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah personel Polres Way Kanan.
Beberapa anggota yang bertugas saat kejadian bahkan telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Propam Polda Lampung tengah mendalami apakah ada unsur kelalaian fatal atau kemungkinan keterlibatan petugas dalam memfasilitasi pelarian tersebut.
“Penyelidikan internal sedang berjalan. Kami fokus pada kronologi bagaimana plafon bisa dirusak tanpa terdeteksi dan siapa saja personel yang bertanggung jawab pada piket jaga malam itu,” tulis laporan internal yang dihimpun.
Saat ini, tim gabungan terus menyisir lokasi-lokasi strategis dan kediaman masing-masing tahanan. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat orang-orang dengan ciri-ciri mencurigakan di wilayah persembunyian potensial.
Hingga saat ini, Kapolres Way Kanan maupun Kabid Humas Polda Lampung belum memberikan keterangan pers resmi terkait jumlah personel yang dinyatakan terperiksa dalam kasus ini. (Red)