
Bandar Lampung, sinarlampung.co– Prawita Purnama Kani (36), istri dari almarhum Dodi Mirzon (37), korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta, mendatangi Mapolda Lampung pada Rabu 18 Februari 2026). Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan oknum penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung ke Bid Propam Polda Lampung serta melayangkan surat aduan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI.
Langkah ini diambil lantaran keluarga korban merasa kecewa atas penanganan perkara yang dinilai tidak transparan. Pasalnya, sopir truk tangki milik PT Waykanan Sawitindo Mas berinisial S, yang melindas korban hingga tewas, hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Progres Penyelidikan Tertutup?
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Pesenggiri, Satrya Surya Pratama, menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum ini. Salah satu poin utama yang disoroti adalah sulitnya mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.
“Sudah tiga kali kami menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung, namun tidak pernah diberikan. Kami menilai kasus ini kurang transparan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” tegas Satrya.
Satrya menambahkan, berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Namun, ketiadaan penahanan terhadap sopir memicu tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Korban Terlindas Ban Belakang
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, korban (Dodi Mirzon) tengah bertugas mengawal truk tangki bermuatan minyak sawit. Di tengah perjalanan di Jalan Soekarno-Hatta, laju truk terhalang kabel listrik yang melintang rendah.
Korban kemudian berupaya merapikan kabel tersebut agar truk dapat melintas. Nahas, korban terpeleset dan jatuh ke badan jalan. Di saat bersamaan, mobil tangki yang dikendarai Sukriyono datang dari arah berlawanan dan melindas korban dengan ban belakang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tawaran Damai Rp13 Juta Ditengah Duka
Istri korban, Prawita, mengungkapkan kekecewaannya saat pihak perusahaan mengutus perwakilan untuk menawarkan uang perdamaian sebesar Rp13 juta di saat keluarga masih dalam suasana duka mendalam.
“Saya hanya meminta keadilan untuk suami saya. Dia meninggalkan tiga anak yang masih kecil-kecil. Bagaimana mungkin pelaku yang menabrak suami saya sampai meninggal tidak ditahan? Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Prawita dengan nada lirih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan ke Propam dan tudingan ketidakterbukaan informasi SP2HP tersebut. (Red)