
JAKARTA, sinarlampung.co– Tabir gelap di balik pemecatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kian tersingkap. Bareskrim Polri kini tengah memburu sosok bandar narkoba kelas kakap berinisial KE alias Ko Erwin, yang diduga menjadi penyokong dana miliaran rupiah bagi perwira menengah tersebut melalui skema “setoran keamanan” bulanan.
Kasus ini mengungkap anomali besar di tubuh penegak hukum, di mana seorang Kapolres diduga menggunakan tangan kanannya, eks Kasat Resnarkoba AKP Maulangi, untuk menagih upeti kepada para bandar narkoba.
Penyelidikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa sebelum bekerja sama dengan Ko Erwin, AKBP Didik diduga sudah menerima setoran rutin dari bandar berinisial B sejak Juni 2025.
”Setiap bulan sekitar Rp400 juta. Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ungkap Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Zulkarnain Harahap. Total dana yang terkumpul dari bandar B mencapai Rp1,8 miliar sebelum akhirnya kerja sama tersebut goyah akibat terendus LSM dan media.
Drama memuncak saat AKBP Didik diduga menghukum AKP Maulangi karena membiarkan praktik tersebut bocor ke publik. “Kamu saya hukum mencari mobil Alphard,” ujar Zulkarnain menirukan perintah Didik.
Karena bandar lama (B) tak lagi sanggup menyetor, Maulangi mencari “pendanaan” baru dan bertemu dengan Ko Erwin. Bandar KE ini diduga menyanggupi Rp1 miliar untuk menutupi kekurangan target pengadaan mobil mewah tersebut. Secara total, aliran dana yang masuk ke kantong Didik mencapai Rp2,8 miliar yang diserahkan dalam tiga tahap.
AKBP Didik Akui Narkoba Itu Milik Pribadi
Menariknya, melalui surat pernyataan tulisan tangan tertanggal 18 Februari 2026, AKBP Didik Putra Kuncoro melakukan pembelaan yang tidak biasa. Ia membantah mengenal Ko Erwin maupun memerintahkan AKP Maulangi meminta uang.
Namun, ia secara mengejutkan mengakui kepemilikan barang haram tersebut. “Narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah milik pribadi saya dan tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi,” tulis Didik dalam suratnya.
Pengakuan ini dianggap sebagai upaya untuk memutus rantai keterlibatan pihak lain, meski penyidik telah mengantongi bukti percakapan (chat) dan aliran dana melalui rekening pihak ketiga.
Polda NTB bekerja sama dengan Mabes Polri telah menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dan melakukan pencekalan luar negeri.
Sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas Kasat Resnarkoba diduga kuat merupakan milik Ko Erwin. Sementara istri Didik dan Aipda Dianita kini menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.
AKBP Didik dan AKP Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai KUHP Baru Tahun 2026.
Pengakuan Didik bahwa narkoba tersebut “milik pribadi” bisa jadi merupakan strategi hukum untuk menghindari jeratan pasal penyertaan/permufakatan jahat yang lebih berat, atau upaya melindungi jaringan yang lebih luas. (Red)