
MALUKU, sinarlampung.co – Publik Maluku digegerkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) Kota Tual. Arianto Tawakal (14) dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 19 Februari 2026 siang setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku.
Peristiwa bermula saat Arianto bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintas di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Menurut keterangan Nasri, seorang oknum anggota Brimob tiba-tiba melompat dan menghantam korban menggunakan helm.
“Oknum tersebut melompat dan memukul almarhum pakai helm,” ujar Nasri saat ditemui di rumah sakit. Akibat benturan keras di bagian belakang kepala, Arianto mengalami pendarahan hebat dari mulut dan hidung.
Dugaan Manipulasi dan Perlakuan Tidak Manusiawi
Nasri membantah tudingan bahwa mereka sedang melakukan aksi balapan liar. Ia menjelaskan bahwa laju motor yang kencang disebabkan oleh kondisi jalanan yang menurun.
Lebih lanjut, Nasri menyesalkan cara oknum tersebut mengevakuasi adiknya ke rumah sakit. Dalam video yang beredar luas di media sosial, korban terlihat ditarik secara kasar.
“Mereka menarik almarhum layaknya binatang, tidak digendong, tapi ditarik dari belakang ke dalam mobil dengan posisi menyamping,” ungkap Nasri penuh sesal.
Kondisi Korban
Arianto Tawakal (14), meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 13.00 WIT akibat luka serius.
Nasri Karim (15): Masih menjalani perawatan intensif akibat patah tulang pada tangan kanan.
Hingga saat ini, penyelidikan terus bergulir di kepolisian. Selain penanganan pidana oleh Satreskrim Polres Tual, Bidang Propam Polda Maluku dikabarkan telah turun tangan untuk memeriksa kode etik oknum anggota Brimob yang terlibat.
Pihak Batalyon C Pelopor mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Polres Tual. Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor, Rudy Muskitta, membenarkan adanya peristiwa tersebut saat dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polres Tual. “Iya, sementara dalam penanganan Polres Tual,” ujarnya.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menetapkan Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis 19 Februari 2026.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang lobi Mako Polres Tual, Sabtu 21 Februari 2026.
Desakan Komnas HAM & KPAI
Mengingat korban adalah anak di bawah umur, muncul desakan dari aktivis kemanusiaan agar kasus ini diusut secara transparan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan sekadar pasal penganiayaan biasa.
Tokoh masyarakat Tual mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari mengawal janji kepolisian untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. (Red)