
Kota Metro, sinarlampung.co – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro membongkar praktik dugaan sindikat penggelapan mobil yang meresahkan warga Bumi Sai Wawai. Penangkapan dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi meringkus MA alias Ari Ubenz (31), oknum bos debt collector yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit Toyota Kijang Innova. Tersangka diduga menggelapkan kendaraan milik debitur dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2024. Korban berinisial I (42), seorang petani asal Tejo Agung, berniat melakukan over kredit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 miliknya.
Melalui perantara, korban dipertemukan dengan Ari Ubenz yang mengaku bisa mengurus proses over kredit secara resmi. Korban kemudian menyerahkan unit kendaraan beserta STNK dan kunci serep setelah menerima uang muka sebesar Rp28,5 juta.
“Namun, janji over kredit tersebut tidak pernah terwujud. Belakangan diketahui prosesnya gagal karena calon penerima baru memiliki riwayat kredit bermasalah. Ironisnya, mobil korban tidak dikembalikan dan justru dialihkan kepada pihak lain,” terang IPTU Rizky, Sabtu 21 Februari 2026 dini hari.
Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp298 juta, sesuai nilai kendaraan yang hilang. Meski korban telah menerima sebagian uang di awal, ia tetap harus menanggung beban cicilan bulanan sebesar Rp6,67 juta karena unitnya digelapkan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, serta bukti percakapan WhatsApp. Namun, unit mobil Kijang Inova tersebut hingga kini masih dalam daftar pencarian barang bukti.
IPTU Rizky menegaskan bahwa Ari Ubenz merupakan sosok debt collector yang selama ini menjadi perhatian karena aksinya yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme.
“Kami adalah representasi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Jika ada oknum yang melakukan kejahatan, dari pekerjaan apa pun, akan kami proses tegas,” pungkasnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait penipuan dan penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (RED)