
PESAWARAN, sinarlampung.co– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD berinisial FF. Penyidik menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap legislator tersebut dalam waktu dekat guna mengklarifikasi insiden yang terjadi di Desa Sukamaju.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Yoga, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Saat ini, pihaknya tengah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat fakta hukum atas laporan bernomor LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN tersebut.
“Kami pastikan penanganan perkara ini tanpa pandang bulu. Undangan klarifikasi untuk saudara FF segera kami layangkan. Semua keterangan akan dikumpulkan secara menyeluruh sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya,” ujar Iptu Pande mewakili Kapolres Pesawaran, Kamis 19 Februari 2026.
BK DPRD Pesawaran Bereaksi
Langkah tegas kepolisian mendapat dukungan dari internal legislatif. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran, Leninda, menyatakan akan memanggil FF secara kedinasan. Ia menegaskan, BK memiliki wewenang penuh untuk menjaga marwah lembaga melalui tindakan disiplin.
“Kami menjalankan tugas sesuai tata tertib dewan. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik berat atau tindak pidana, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk opsi Pemberhentian Antar Waktu (PAW),” tegas Leninda.
Jeratan Pasal 466 KUHP Baru
Penasihat hukum korban, M. Alfieyan, S.H., M.Kn., mendesak kepolisian tetap objektif meski terlapor adalah pejabat publik. Ia menjelaskan bahwa tindakan terlapor diduga kuat memenuhi unsur pidana dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Menurutnya, Pasal 466 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika tindakan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat atau dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang, ancaman hukumannya dapat diperberat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban berinisial MO, insiden bermula pada Selasa 17 Februari 2026 di wilayah Punduh Pidada. Saat itu, korban sedang merakit banner di tanah milik orang tuanya. Situasi memanas ketika motor korban ditabrak oleh mobil yang dikendarai FF.
“Saya kaget, tapi tiba-tiba pelaku menarik kerah baju saya dan membenturkan tubuh saya ke pintu mobil berkali-kali. Saya juga sempat dicekik oleh warga lain hingga sesak napas,” ungkap MO.
Akibat kejadian itu, MO kini menjalani perawatan intensif di Bandar Lampung karena luka di bagian kepala, leher, dan wajah.
Sementara itu, FF secara terpisah membantah telah melakukan penganiayaan. Ia mengklaim peristiwa tersebut hanyalah salah paham terkait sengketa lahan dan gangguan parkir kendaraan di badan jalan. (Red)