
LAMPUNG TIMUR, sinarlampung.co– Suasana Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Balai Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, berlangsung hangat pada Kamis 19 Februari 2026. Warga setempat mendesak Kepala Desa (Kades) untuk bersikap transparan terkait pengelolaan keuangan objek wisata Kali Alam atau yang dikenal dengan Kali Medek.
Ketidakjelasan laporan pembukuan sepanjang tahun 2025 dan dugaan monopoli pengelolaan oleh pihak-pihak kedekatan perangkat desa menjadi pemicu utama mosi tidak percaya warga.
Dalam forum tersebut, warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap manajemen wisata selama setahun terakhir. Sejak awal hingga akhir Desember 2025, warga mengklaim belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang jelas, padahal pendapatan diperkirakan menembus angka Rp500 juta.
“Tahun 2024 pengelolaan jauh lebih transparan, ada laporan operasional dan renovasi. Namun di tahun 2025, saat pendapatan meningkat, justru tidak ada pembangunan fisik atau renovasi di lokasi wisata,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga juga menyoroti perubahan personel pengelola. Mereka mengaku warga lokal yang awalnya terlibat kini “disingkirkan” dan diganti oleh orang-orang baru yang diduga merupakan kerabat dekat Kepala Desa.
Tagih Janji Kampanye
Selain masalah transparansi, warga Dusun V menagih janji politik Kades Sanimin saat kampanye. Salah satunya adalah pembangunan fasilitas tempat mencuci pakaian yang terpisah dari area wisata agar aktivitas warga tidak terganggu. Hingga saat ini, janji tersebut dinilai hanya sekadar isapan jempol.
Merespons desakan tersebut, Kepala Desa Srimenanti, Sanimin, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengalokasikan kontribusi wisata untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp8 juta per tahun mulai 2026.
“Mekanisme pengelolaan akan kami koordinasikan dengan Dinas Pariwisata Lampung Timur. Terkait laporan keuangan, saat ini masih dalam proses musyawarah karena menyangkut tanggung jawab pengelola BUMDes sebelumnya,” jelas Sanimin.
Di sisi lain, Camat Bandar Sribhawono, Deki Ismirawansyah, menegaskan pentingnya payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes). Ia menyarankan agar pengelolaan teknis dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), namun urusan keuangan tetap berada di bawah kendali BUMDes agar administrasi sesuai regulasi.
Kesepakatan Musdesus
Musyawarah tersebut akhirnya menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting:
* Pengelolaan wisata Kali Alam resmi diserahkan kepada BUMDes.
* Akan dilakukan pembaruan kepengurusan BUMDes agar lebih akuntabel.
* Pengelola operasional harian akan melibatkan perwakilan warga Dusun V secara aktif. (Red)