
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Aroma tidak sedap menyeruak dari penanganan perkara dugaan penipuan perumahan di Polresta Bandar Lampung. Laporan Polisi nomor LP/B-1/690/III/2022 yang mengendap sejak Maret 2022, baru menunjukkan “tanda kehidupan” setelah empat tahun berlalu.
Lambatnya proses hukum ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum pelapor, Novianti, S.H. Ia menuding adanya praktik unprofessional conduct hingga indikasi kuat obstruction of justice oleh oknum penyidik pembantu berinisial SHT.
Arogansi Penyidik: “Saya Tidak Ada Urusan dengan Lawyer”
Ketegangan memuncak saat Novianti mendampingi kliennya, Ofpy Arianti, di Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis (19/2/2026). Oknum SHT disebut bersikap konfrontatif dan arogan dengan menyatakan secara lisan tidak memiliki urusan dengan pengacara pelapor.
”Pernyataan itu fatal. Itu mencederai marwah advokat sebagai bagian dari Catur Wangsa penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim,” tegas Novianti. Tak hanya itu, akses informasi pun tertutup rapat setelah penyidik diduga memblokir nomor telepon sang pengacara.
Prosedur “Kilat” via WhatsApp yang Nabrak Aturan
Novianti juga membongkar prosedur pemanggilan kliennya yang dinilai cacat hukum. Tanpa surat resmi, penyidik hanya mengirim pesan singkat via WhatsApp pada 18 Februari untuk pemeriksaan keesokan harinya.
”Memanggil saksi via WA dengan tenggang waktu kurang dari 24 jam itu menabrak Pasal 112 dan 227 KUHAP. Ini maladministrasi nyata,” cetusnya.
Istri Terlapor Anggota DPRD?
Publik kini mempertanyakan alasan di balik lambatnya kasus yang melibatkan terlapor KGS M. Fiqih Chandra ini. Pasalnya, gelar perkara baru dilakukan pada 3 Februari 2026 setelah adanya desakan masif, yang kemudian menaikkan status kasus ke tahap penyidikan (Sidik).
Muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pengaruh relasi kuasa. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa istri dari terlapor merupakan seorang Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), sehingga diduga menjadi alasan penyidik merasa “gentar” untuk menetapkan status tersangka.
Langkah Hukum: Bidik Propam hingga Praperadilan
Tim hukum Novianti & Rekan menegaskan pihaknya menyiapkan tiga langkah strategis, yaitu Laporan ke Divisi Propam: Terkait pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Audit Investigasi dengan mengadu ke Itwasda dan Biro Wassidik untuk membedah mengapa kasus ini “mati suri” selama 4 tahun.
Kuasa hukum menyiapkan langkah Praperadilan jika penyidikan kembali digantung tanpa penetapan tersangka yang jelas.
”Kami mendesak penyidik segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan. Klien kami sudah cukup menderita secara materiil dan imateriil selama empat tahun menunggu keadilan,” Katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan miring yang mengarah pada personelnya tersebut. (Red)