
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap Cindy Almira, mantan Relationship Manager Funding dan Transaction (RMFT) BRI Kantor Cabang Pringsewu, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana nasabah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu 18 Februari 2026.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman badan, Cindy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah aset terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa dalam persidangan.
Audit Dinilai “Copy-Paste”
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Ridho Arya Pratama, S.H., M.H., melontarkan kritik pedas. Ridho menilai tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan, terutama terkait validitas audit.
“Kami menguliti hasil audit perbankan yang kami nilai hanya sebatas copy-paste dari audit internal. Ada selisih angka Rp960 juta yang tidak mampu dijelaskan secara transparan oleh auditor,” tegas Ridho usai persidangan.
Pihak pengacara juga menemukan indikasi benturan kepentingan (conflict of interest), lantaran auditor independen yang digunakan diduga merupakan mantan orang dalam perbankan tersebut.
Aset Rp40 Miliar vs Kerugian Negara
Salah satu poin krusial yang diungkap kuasa hukum adalah nilai aset Cindy yang telah disita penyidik mencapai Rp40 miliar. Angka ini jauh melampaui total kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp17 miliar.
Ridho mempertanyakan mengapa kasus ini dipaksakan ke jalur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tuntutan maksimal, padahal aset yang disita sudah lebih dari cukup untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme lelang perdata.
Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan status Cindy sebagai terdakwa tunggal. Menurutnya, dalam sistem perbankan, pencairan dana dalam jumlah masif tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian pengawasan atau persetujuan berjenjang.
“Duit sebesar itu hilang, masa cuma satu orang yang tahu? Ini adalah kegagalan sistemik. Jangan sampai klien kami hanya dijadikan tumbal bagi pihak-pihak lain yang ingin cuci tangan atas bobroknya pengawasan internal bank,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa. (Red)