
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co– Pengelolaan anggaran tahun 2025 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan memicu polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP GASAK menengarai adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sistematis di balik realisasi anggaran jumbo senilai Rp85,759 miliar tersebut.
Indikasi penyimpangan mencuat dari pola perencanaan dan pemaketan kegiatan yang dinilai tidak lazim. DPP GASAK menemukan dugaan praktik pemecahan paket (splitting) besar-besaran menjadi ratusan kontrak kecil melalui metode E-Purchasing dan Pengadaan Langsung.
“Kami melihat pola pemecahan paket yang masif. Ini patut diduga sebagai upaya terstruktur untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan mengarahkan proyek ke penyedia tertentu,” tegas Ketua DPP GASAK dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.
Rincian Anggaran yang Disorot
Berdasarkan penelusuran pada sistem pengadaan E-Katalog, berikut adalah beberapa pos anggaran yang dinilai janggal:
Belanja Alat/Bahan Kantor: Anggaran ±Rp2,18 miliar yang seharusnya bisa ditenderkan, justru dipecah menjadi 295 kontrak.
Belanja Makan dan Minum: Anggaran ±Rp1,06 miliar yang diduga dipecah menjadi 197 item paket/ratusan kontrak.
Belanja BMHP (Bahan Medis Habis Pakai): Anggaran fantastis sebesar ±Rp8,53 miliar yang direalisasikan melalui puluhan kontrak.
Belanja Obat-obatan: Anggaran ±Rp1,29 miliar yang dipecah menjadi 45 kontrak kegiatan.
Belanja Pelatihan (Meeting Package): Anggaran ±Rp1,25 miliar yang terbagi dalam 7 kontrak kegiatan.
Dugaan Monopoli dan Mark-Up
Selain pemecahan paket, DPP GASAK juga menyoroti adanya dominasi perusahaan tertentu (CV) yang memenangkan puluhan hingga ratusan kontrak sekaligus. Hal ini memicu dugaan adanya pengondisian dan monopoli terselubung oleh oknum di Dinas Kesehatan.
“Ada indikasi mark-up harga satuan yang melebihi harga pasar. Dari tahap perencanaan hingga realisasi, tercium aroma persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
APH Diminta Bertindak
DPP GASAK secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk melakukan audit forensik menyeluruh.
“Ini uang rakyat. Kami mendesak APH melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait dan penyedia yang terlibat. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi integritas keuangan daerah,” pungkasnya.
Sinarlampung.co mencoba mengonfirmasi ke kantor dinas, namun pejabat terkait tidak berada di tempat.
Wartawan masih menunggu penjelasan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan apakah sudah melakukan pengawasan internal terkait laporan dari LSM ini. (Waluyo/red)