
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Harapan Karpila Margareta (23) untuk membina rumah tangga sirna seketika. Tak hanya dikhianati, perempuan asal Way Kanan ini justru menjadi korban kekerasan fisik oleh calon suaminya sendiri, Rendi Setiawan. Tragisnya, meski laporan polisi sudah dilayangkan sejak akhir 2025, hingga kini penanganan perkara tersebut dinilai jalan di tempat.
Peristiwa kelam ini terjadi pada 22 November 2025 di wilayah Langkapura, Bandar Lampung. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/898/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, penganiayaan bermula saat korban mendatangi rumah terlapor untuk mengambil sepeda motor miliknya sekaligus mempertanyakan alasan terlapor yang sulit dihubungi.
Bukannya jawaban yang didapat, Rendi yang diduga tersinggung justru melakukan pemukulan secara berulang hingga menyebabkan luka memar di wajah korban. Tak berhenti di situ, saat korban mencoba melarikan diri, terlapor sempat melontarkan ancaman pembunuhan.
Perselingkuhan dan Ingkar Janji
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh terbongkarnya perselingkuhan terlapor. Padahal, keduanya telah resmi bertunangan dan tengah menyiapkan hari pernikahan. Pasca-kejadian, situasi semakin ironis. Terlapor dikabarkan digerebek warga bersama wanita lain dan harus dinikahkan.
Sementara itu, keluarga terlapor justru menarik kembali seserahan dengan dalih “meminjam”, namun hingga kini tidak pernah dikembalikan. Keluarga korban pun merugi besar karena seluruh perlengkapan pesta seperti tenda hingga hiburan telah dibayar uang mukanya.
SP2HP: Kasat Reskrim Sebut Masih Proses Lidik
Menanggapi keluhan korban mengenai lambannya penanganan kasus, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menyatakan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima, pihak penyidik mengklaim telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian (locus delicti).
Pihak Polresta Bandar Lampung telah menerbitkan SP2HP dengan nomor B/2196/XII/2025/Reskrim. Dalam surat tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, S.I.Kom, S.IK., M.H., telah menunjuk IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H. dan Bripda M. Fajar, S.H. sebagai penyidik yang menangani perkara ini.
“Kasus ini sudah kami terima pelimpahannya dari Polda Lampung. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti formil,” Tulis Faria Arista dalam SP2HP.
Pihaknya juga menghimbau agar korban tetap kooperatif jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan tambahan guna mempercepat proses hukum. “Kami tegaskan tidak ada pembiaran, semua berjalan sesuai prosedur (SOP) yang berlaku,” tambahnya.
Meski pihak kepolisian menyatakan kasus terus berjalan, keluarga korban tetap merasa kecewa karena memasuki tahun 2026 belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap terlapor.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Bukti laporan sudah ada, saksi ada, dan luka fisik pun jelas. Jangan sampai pelaku kekerasan terhadap perempuan bebas berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Paman korban dengan nada kecewa. (Red)