
LAMPUNG UTARA, sinarlampung.co– Proyek raksasa Rehabilitasi Jaringan Irigasi di bawah naungan PT Brantas Abipraya (Persero) senilai Rp48 miliar kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang tersebar di 33 titik pada delapan kabupaten di Provinsi Lampung tersebut tidak hanya terbengkalai atau mangkrak, tetapi juga diduga dikerjakan asal-asalan hingga berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
Proyek yang didanai melalui APBN 2025 ini seharusnya menjadi angin segar bagi para petani. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan kondisi memprihatinkan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Pengakuan Subkontraktor: Dana Macet
SR, salah satu subkontraktor yang ditunjuk oleh PT Brantas Abipraya, buka suara terkait mandeknya pekerjaan tersebut. Ia mengakui bahwa pengerjaan di lapangan menemui banyak hambatan, namun masalah finansial menjadi faktor yang paling krusial.
“Kendalanya banyak, mulai dari faktor cuaca hingga medan yang sulit. Tapi yang utama adalah masalah pembayaran pembiayaan proyek yang tersendat,” ujar SR kepada awak media.
Ia blak-blakan menyebut bahwa progres di lapangan sangat bergantung pada kucuran dana dari PT Brantas Abipraya. “Disini saya hanya sebatas subkontraktor. Kalau ada uangnya saya kerjakan, jika uangnya macet, ya begitulah hasilnya (terhenti),” cetusnya ketus.
Temuan Material Bekas dan Abaikan K3
Selain masalah waktu pengerjaan yang melampaui tenggat, kualitas fisik proyek ini juga dipertanyakan. Investigasi di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga disengaja untuk menekan biaya demi meraup keuntungan pribadi:
* Penggunaan Material Bekas: Material bangunan yang digunakan diduga merupakan barang sisa atau bekas yang tidak memenuhi standar kualitas irigasi nasional.
* Manipulasi Volume: Volume pekerjaan di beberapa titik disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak (Rencana Anggaran Biaya).
* Pelanggaran K3: Para pekerja di lapangan terpantau mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) resmi, yang merupakan kewajiban dalam kontrak proyek pemerintah.
“Proyek ini jelas bermasalah secara kasatmata. Mulai dari material bekas hingga volume yang tidak sesuai. Ini nyata-nyata mengabaikan aturan,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dengan pagu anggaran mencapai Rp48 miliar, ketidakselesaian proyek ini diprediksi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Brantas Abipraya belum memberikan klarifikasi resmi terkait kemacetan pembayaran kepada subkontraktor maupun dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis anti-korupsi Lampung dan diharapkan segera menjadi atensi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Belum. Ada keterangan redmi dari perushaan plat merah tersebutt. Dikonfirmasi terkait temuan itu PT Brantas belum merespon.
Untuk diketahui, PT Brantas Abipraya (Persero) menggarap empat proyek strategis rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi di Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Bangka Belitung.
“Brantas Abipraya terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional melalui realisasi Asta Cita Pembangunan, khususnya pada sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air,” ujar Sekretaris Perusahaan Brantas Abipraya, Dian Sovana dalam keterangannya, Jumat 8 Agustus 2025 lalu di Jakarta.
Proyek-proyek ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di 14 provinsi prioritas, di mana Brantas Abipraya dipercaya menangani empat wilayah utama
Di Kalimantan Timur, proyek mencakup layanan irigasi untuk 5.243 hektar lahan pertanian yang tersebar di Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara. Pekerjaan meliputi normalisasi saluran irigasi sepanjang 33,12 km serta perbaikan 140 unit pintu air.
Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan cakupan terluas, yakni 11.801 hektar di delapan kabupaten: Bone, Enrekang, Maros, Pinrang, Wajo, Soppeng, Sidrap, dan Bulukumba. Proyek meliputi perbaikan bangunan, pemasangan pintu air, dan normalisasi jaringan yang rusak.
Di Lampung, layanan irigasi menjangkau 10.795 hektar di Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, dan Tulang Bawang. Pekerjaan mencakup perancangan, normalisasi saluran, rehabilitasi bangunan dan pintu air, serta penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Sementara di Bangka Belitung, proyek mencakup 16 Daerah Irigasi (DI) dan Daerah Irigasi Rakyat (DIR) dengan total luas 3.083 hektar di Bangka, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Pekerjaan meliputi normalisasi jaringan sepanjang 13,6 km, perbaikan 33 unit bangunan air, dan pemasangan 124 pintu air. Red)