
LAMPUNG TIMUR, sinarlampung.co– Polsek Labuhan Ratu menggerebek sebuah tempat karaoke di Desa Rajabasa Lama, Lampung Timur, Selasa 17 Februari 2026 dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pemilik karaoke, Fitria Utami (40), dan seorang pelanggan asal Lampung Barat, Feri Dwi Opitra (36), yang kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat.
Barang Bukti di Kantong dan Bawah Meja
Saat penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) di dalam kantong celana tersangka Feri. Selain itu, polisi menemukan kotak rokok berisi tujuh plastik klip sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja room karaoke.
“Kami mengamankan dua orang di dalam room tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sabu, bong, pipa kaca, hingga korek api gas sudah kami sita,” ujar Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, Aiptu Arief Shofian.
Selain narkoba, polisi mengamankan uang tunai dan ponsel milik kedua tersangka. Saat ini, Fitria dan Feri beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur.
Keduanya terancam dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)