
Jakarta, sinarlampung.co – PT Pegadaian menjadi lokasi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran yang digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/2), menandai langkah baru dalam penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.
Fatwa ini disusun sebagai respons atas dinamika pasar emas modern serta kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Landasannya merujuk pada mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang usaha bulion berbasis prinsip syariah. Kehadirannya sekaligus memperkuat posisi PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari OJK untuk menjalankan layanan Bank Emas.
Urgensi fatwa dinilai penting mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset masyarakat. Data industri mencatat kepemilikan emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi ini dapat menjadi sumber modal domestik yang signifikan. Dalam proses penyusunan, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan visi besar di balik penerbitan fatwa tersebut. Ia berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang kuat di Indonesia karena kemampuannya menjaga nilai terhadap inflasi.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, kehadiran fatwa memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion yang sesuai prinsip syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Ini menjadi momentum penting untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di Sumatera Bagian Selatan,” katanya.
Ia menambahkan, Pegadaian siap mengimplementasikan fatwa secara konsisten dan berkelanjutan. Selama ini, bisnis emas syariah yang dijalankan telah didukung underlying fisik nyata.
“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi didukung emas fisik yang nyata dan dapat dicetak atau diambil melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian,” jelasnya.
Fatwa tersebut merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni simpanan emas menggunakan akad qardh atau mudharabah; pembiayaan emas dengan musyarakah, mudharabah, atau wakalah bi al-istitsmar; perdagangan emas melalui bai’ al murabahah atau bai’ al musya’; serta penitipan emas dengan akad ijarah atau wadi’ah.
Salah satu poin penting adalah pengaturan emas musya’, yakni konsep kepemilikan kolektif yang menjadi dasar investasi emas digital agar terhindar dari unsur gharar. Novryandi mencontohkan, jika 100 nasabah masing-masing memiliki 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik 1 kilogram yang disimpan di vault sebagai kepemilikan bersama sesuai porsi masing-masing. Mekanisme ini juga berlaku pada produk Cicil Emas, sehingga kepemilikan nasabah tetap sah meski emas tersimpan secara kolektif dan dapat dicetak sesuai denominasi saat dibutuhkan.
Menurutnya, skema tersebut memastikan transparansi, kepastian underlying aset, serta kesesuaian dengan prinsip syariah sehingga masyarakat dapat berinvestasi emas dengan aman.
Kehadiran fatwa ini tidak hanya memberi dampak bagi Pegadaian, tetapi juga bagi industri jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa diharapkan menjadi pedoman normatif dan operasional bagi industri untuk bekerja transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah, sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (*)