
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) oleh PT Lampung Energi Berjaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (18/2/2026).
Persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris.
Dalam persidangan, JPU Nilam Agustini Putri memohon kepada majelis hakim agar eksepsi para terdakwa ditolak. Menurutnya, keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak berdasar dan tidak menggugurkan unsur dakwaan yang telah disusun.
Jaksa menilai para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Salah satu poin yang disorot adalah pengakuan dana PI sebesar 10 persen sebagai pendapatan perusahaan pada 2022, padahal saat itu PT LEB dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI.
“Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan mengakui dana PI 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022, padahal pada tahun tersebut PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menyinggung konversi dana PI yang disebut menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi maupun kurs acuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari pengelolaan dana PI di Wilayah Kerja OSES yang dilakukan secara melawan hukum dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.
“Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas jaksa.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Yunandar, menyampaikan tanggapan atas pernyataan jaksa yang menyebut eksepsi tidak beralasan. Ia mengaku heran dengan sikap JPU tersebut.
“Kami bingung jika jaksa menyatakan eksepsi kami tidak beralasan. Kami rasa jaksa kurang membaca profil dari PT LEB serta para terdakwa,” ujarnya.
Ia menilai justru jaksa belum memahami substansi keberatan yang diajukan, salah satunya terkait nilai penyertaan modal.
“Sebagai contoh, nilai penyertaan modal itu jelas sudah ada pada saat terdakwa Budi Kurniawan belum masuk di PT LEB,” katanya.
Yunandar menegaskan kliennya baru bergabung pada 2020, sementara penyertaan modal telah ada sejak awal pendirian perusahaan. Pernyataan senada disampaikan Erlangga, penasihat hukum Budi Kurniawan, yang menilai dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat dan belum dijabarkan secara jelas.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan nasib eksepsi tersebut.
“Untuk bagaimana hasilnya apakah eksepsi akan ditolak atau diterima, kami berharap majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 27 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa. (Robby Malaheksa)