
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang guru swasta di Lampung berinisial G menjadi korban penipuan berkedok asmara (love scamming) yang berujung pada pemerasan. Akibat aksi kriminal tersebut, korban mengalami kerugian materi hingga Rp70 juta setelah diancam oleh pelaku yang identitasnya terungkap sebagai warga Makassar.
Tim Ditreskrimsus Polda Lampu23 Januari 2026. Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Polrestabes Makassar. Wadirkrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa aksi pelaku telah direncanakan sejak lama. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2021. Pelaku membangun kepercayaan korban dengan menjalin hubungan asmara jarak jauh secara intens.
Setelah korban merasa nyaman, pelaku mulai mengarahkan komunikasi ke aktivitas pribadi yang berisiko, yakni melakukan Video Call Sex (VCS). Tanpa disadari korban, pelaku secara diam-diam merekam layar percakapan tersebut.
“Rekaman itulah yang kemudian dijadikan senjata untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto atau tangkapan layar yang telah diedit jika permintaannya tidak dituruti,” ungkap AKBP Yusriandi, Rabu 4 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, pemerasan dilakukan secara bertahap. Pelaku awalnya meminta uang dalam jumlah kecil, yakni Rp3 juta, dengan ancaman penyebaran konten asusila ke kerabat atau media sosial.
Karena merasa tertekan dan takut reputasinya hancur, korban menuruti permintaan tersebut berkali-kali. Namun, pelaku terus menagih uang hingga total akumulasi kerugian mencapai Rp70 juta. “Modus love scamming ini memang dirancang untuk membangun ikatan emosional terlebih dahulu. Setelah korban masuk dalam jebakan asmara, pelaku mulai menghancurkan korban secara perlahan, baik secara finansial maupun psikologis,” tegas Yusriandi.
Polda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih waspada dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah memberikan akses data pribadi, mengirim uang, atau melakukan aktivitas privasi melalui panggilan video yang dapat direkam.
Saat ini, pelaku Mah telah mendekam di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)