
Lampung Utara, sinarlampung.co- Praktik pengondisian proyek diduga mewarnai penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi 2025 di Kabupaten Lampung Utara. Oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) disinyalir memaksa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menandatangani surat pernyataan “tidak mampu” demi memuluskan monopoli pengadaan material melalui pihak ketiga.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta bahwa sejumlah KSM dan Kepala Desa diduga sengaja dikumpulkan oleh oknum dinas berinisial DGR di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan tersebut, mereka diarahkan untuk membuat pernyataan tertulis bahwa desa tidak sanggup mengadakan material pabrikan, seperti tangki septik, secara mandiri.
Strategi ini diduga menggunakan aturan belanja melalui sistem e-katalog sebagai tameng. Padahal, publik mencurigai langkah tersebut hanyalah akal-akalan agar pengadaan barang jatuh ke tangan penyedia tertentu yang diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh oknum dinas.
Seorang Kepala Desa di Kecamatan Kotabumi Selatan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya tekanan administratif tersebut. Ia mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti arahan karena alasan birokrasi yang disampaikan pihak dinas.
“Betul bang, bahasanya mereka menggunakan e-katalog (sebagai alasan ketidaksanggupan desa). Kalau masalah harga satuan atau dugaan mark-up, konfirmasi saja ke pihak dinas,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Dugaan pengondisian ini dinilai sangat merugikan karena mengebiri prinsip swakelola yang menjadi ruh dari program DAK Sanitasi. Dengan memaksa KSM menyerahkan pengadaan kepada rekanan pilihan dinas, peran masyarakat dalam mengelola anggaran secara transparan menjadi hilang.
Kondisi tersebut membuka celah lebar bagi praktik KKN yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat harga barang di e-katalog seringkali jauh lebih tinggi dari harga pasar jika tidak dikawal dengan ketat.
Kini, sorotan tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung Utara. Masyarakat mendesak agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera mengusut tuntas aliran dana DAK Sanitasi 2025 di Dinas Perkim.
Jika praktik ini dibiarkan, program yang bersumber dari uang rakyat ini dikhawatirkan hanya akan memperkaya oknum pejabat dan rekanan, sementara kualitas sanitasi yang menjadi hak masyarakat kecil justru dikorbankan.
Menanggai hal itu, PPK Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara, Dirgantara membantah tudingan adanya pemaksaan terhadap pemerintah desa maupun KSM terkait pembuatan surat pernyataan ketidakmampuan pengadaan material secara mandiri.
Menurut Dirgantara, yang diketahui PPK pengganti dari Erwin Syahputra, bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program telah berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) yang berlaku. Ia juga membantah adanya unsur pemaksaan terhadap KSM.
“Perlu kami luruskan, tidak ada pemaksaan sama sekali. KSM sendiri sudah menyatakan bahwa mereka tidak dipaksa dan seluruh proses dilakukan sesuai aturan,” tegas Dirgantara saat dikonfirmasi wartawan di Lampung Utara, Selasa 10 Februrai 2026.
Dirgantara menjelaskan, surat pernyataan yang ditandatangani pihak desa dan KSM bukan merupakan bentuk tekanan, melainkan persyaratan administratif yang secara eksplisit tercantum dalam juklak Program DAK Sanitasi. “Dalam aturan sudah jelas, tanpa adanya surat pernyataan tersebut, kami sebagai PPK tidak dapat melakukan pengadaan barang,” jelasnya.. (Red)