
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Masa depan operasional SMA Siger, inisiatif sekolah swasta gratis besutan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, kini berada di persimpangan jalan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menyatakan belum dapat memberikan rekomendasi izin operasional karena sekolah tersebut dinilai belum melengkapi sejumlah persyaratan krusial.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa meskipun SMA Siger merupakan inisiatif sosial, seluruh proses administratif harus tetap patuh pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, salah satu ganjalan utama adalah status kepemilikan aset. SMA Siger yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda saat ini masih menggunakan fasilitas gedung sekolah negeri (SMPN), padahal aturan mewajibkan yayasan pendidikan swasta memiliki aset pribadi untuk menjamin kemandirian operasional.
“Jika yayasan ingin kembali beroperasi secara resmi, silakan mengajukan permohonan dari awal dengan ketentuan yang sudah terpenuhi. Kami tidak menghalangi, namun aturan harus tegak,” ujar Thomas, Selasa 3 Februari 2026.
Hingga 5-6 Februari 2026, pihak Pemkot Bandar Lampung dilaporkan masih terus berupaya memperbaiki dan melengkapi dokumen perizinan tersebut agar KBM tetap berjalan sah secara hukum.
Sekolah Gratis untuk Siswa Tidak Mampu
SMA Siger didirikan sebagai solusi bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri maupun swasta konvensional. Pendanaannya bersumber dari dana hibah Pemkot Bandar Lampung guna menjamin hak pendidikan warga secara gratis. Saat ini terdapat empat cabang yang tersebar di gedung SMP negeri:
| Nama Sekolah | Lokasi (Gedung Sekolah) | Wilayah |
| SMA Siger 1 | SMPN 38 Bandar Lampung | Jl. Ikan Sembilang, Bumiwaras |
| SMA Siger 2 | SMPN 39 Bandar Lampung | Jl. Soekarno Hatta, Way Halim |
| SMA Siger 3 | SMPN 44 Bandar Lampung | Jl. Pulau Buton Raya |
| SMA Siger 4 | SMPN 45 Bandar Lampung | Jl. Padat Karya, Rajabasa |
Solusi Jangka Pendek bagi Siswa
Menyikapi status izin yang belum terbit, Thomas Amirico menawarkan solusi agar nasib pendidikan siswa tidak terkatung-katung. Pihaknya meminta Yayasan SMA Siger untuk sementara memindahkan para siswa ke sekolah swasta yang telah memiliki izin operasional tetap.
Langkah ini mendesak dilakukan agar data akademik siswa dapat masuk ke dalam sistem Dapodik secara resmi. Jika tetap dipaksakan tanpa izin, dikhawatirkan ijazah siswa nantinya tidak memiliki legalitas yang kuat di mata negara. (Red)