
Pringsewu, sinarlampung.co – Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu berinisial IN (27) alias Panjul kembali berurusan dengan polisi setelah diduga nekat menggadaikan sepeda motor yang ia pinjam dari orang lain. Kecanduan judi online dan narkoba disebut menjadi motif warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, itu.
Berdasarkan keterangan polisi, kasus bermula saat IN meminjam motor milik korban, AS (35). Namun bukannya dikembalikan, kendaraan tersebut justru dibawa kabur dan digadaikan seharga Rp2,5 juta.
“Uang hasil gadai itu habis digunakan tersangka untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, Selasa (10/2/2026).
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke polisi. Panjul kemudian ditangkap petugas saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari penelusuran polisi, Panjul diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia tercatat dua kali terlibat penggelapan dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2025 lalu.
Alih-alih jera, kecanduan judi online dan narkoba justru kembali mendorongnya mengulangi perbuatan. Polisi menilai kasus ini menjadi gambaran bagaimana perilaku adiktif dapat menyeret seseorang ke lingkaran kejahatan berulang.
Saat ini Panjul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan serta menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal. (*)