
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Niat hati beribadah ke Tanah Suci, 10 warga justru menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah bodong. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akhirnya meringkus BW, Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour), yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini.
Kasus bermula dari laporan para korban yang tak kunjung diberangkatkan sejak Desember 2024, meski telah menyetorkan sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, modus tersangka adalah menawarkan paket umrah dengan harga miring untuk menarik minat korban, khususnya di wilayah Lampung Tengah.
“Setelah uang terkumpul, tersangka terus menunda keberangkatan dengan beragam alasan,” jelas Yuni.
Fakta hukum semakin kuat setelah penyidik berkoordinasi dengan Kemenag Lampung dan memastikan perusahaan milik tersangka tidak mengantongi izin operasional (ilegal). Akibat ulah tersangka, para korban menderita kerugian total sebesar Rp299 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengingatkan masyarakat untuk cerdas dalam bermedia sosial, terutama saat menerima penawaran jasa perjalanan ibadah.
“Pastikan legalitasnya di aplikasi resmi pemerintah. Kewaspadaan di ruang digital sangat penting agar tidak mudah menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (*)