
TANGERANG, sinarlampung.co – Praktik dugaan pemerasan berkedok retribusi daerah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, sasarannya adalah para pengusaha penyedia layanan internet (provider wifi).
Kasus ini tengah diselidiki tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Penyelidikan dilakukan menyusul keluhan para pengusaha yang merasa “diperas” dengan biaya pemasangan kabel optik yang tidak masuk akal.
Berdasarkan penelusuran, modus operandi yang dilakukan oknum tersebut adalah mematok tarif pemanfaatan aset jalan untuk tiang kabel optik. Nilainya dipatok Rp6.000 hingga Rp8.000 per meter, atau sistem borongan yang mencapai puluhan juta rupiah.
Ironisnya, dana yang dipungut tersebut disinyalir mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat, bukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). “Kami sudah cek, uang itu tidak masuk kas daerah. Ini kuat dugaan akal bulus karena tidak ada payung hukumnya,” ungkap sumber yang mengetahui proses penyelidikan kasus ini, Rabu (4/2/2026).
Pihak Kejaksaan diketahui telah bergerak senyap dengan memanggil sejumlah saksi sejak November 2025 melalui surat resmi. Materi pemeriksaan berkutat pada kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Meski proses hukum dikabarkan tengah berjalan, pihak Kejari Kabupaten Tangerang masih menutup rapat informasi ini. Kasi Pidsus Muhammad Arsyad yang dikonfirmasi pekan lalu enggan memberikan detail, meski tidak menampik adanya pengumpulan data terkait kasus tersebut. (Suryadi)