
Pesawaran, sinarlampung.co – Suasana ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran mendadak mencekam saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara legislatif dengan pengusaha tambang emas, Hi. Tomi, Rabu (4/2/2026). Kericuhan nyaris pecah akibat desakan anggota dewan terkait legalitas tambang yang diduga ilegal.
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran, Rico, bersama jajaran Komisi III ini berlangsung alot. Anggota DPRD, Paisaludin, SH., dengan nada tegas mencecar Hi. Tomi untuk menunjukkan dokumen Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) emas yang sedang beroperasi di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong.
Situasi memanas ketika Hi. Tomi dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sempat membantah tambangnya ilegal, pengusaha tersebut akhirnya melunak dan mengakui di hadapan forum bahwa izin pertambangan yang dimilikinya saat ini sudah tidak berlaku.
“Saya masih mengurus izin, saat ini prosesnya sedang berjalan,” aku Hi. Tomi setelah didesak oleh anggota forum.
Kesaksian Kepala Desa
Pengakuan Hi. Tomi diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Sinar Harapan, Anawi. Ia membenarkan bahwa aktivitas pengerukan emas di wilayahnya memang belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Hal ini memicu kekhawatiran dewan terkait potensi kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan dan sosial bagi warga sekitar.
Ketua DPRD Rico, saat dikonfirmasi via telepon usai rapat, belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena sedang mengikuti agenda rapat lain. “Saya masih rapat Zoom. Komunikasi dengan anggota DPRD lainnya saja ya,” ujarnya singkat.
Solusi Pengelolaan Melalui Koperasi
Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Pesawaran, Gunawan, menawarkan solusi moderat agar konflik ini tidak berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa hasil kesepahaman dalam hearing mendorong agar tambang emas di Babakan Loa nantinya dikelola melalui wadah koperasi.
“Pengelolaan melalui koperasi dinilai lebih memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan sesuai dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan,” tegas Gunawan.
Meski Hi. Tomi berjanji akan segera mengurus kembali perizinannya, DPRD Pesawaran menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat. Dewan memperingatkan bahwa aktivitas tambang tidak boleh berjalan selama izin resmi belum dikantongi guna memastikan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. (*)