
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) resmi memasuki babak persidangan. Tiga petinggi perusahaan plat merah tersebut duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu 4 Februari 2026.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB, Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017), M. Hermawan (Direktur Utama PT LEB, dan .Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
Dakwaan dan Modus Operandi Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga mengelola dana PI 10 persen secara ilegal. Pengelolaan dana tersebut dilakukan tanpa landasan legalitas yang sah dan tanpa persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beberapa poin krusial dalam dakwaan JPU meliputi Penggunaan Dana Prematur. Para terdakwa menggunakan dana PI 10 persen sebelum adanya persetujuan resmi pengelolaan. Dakwaan manipulasi pendapatan. Para terdakwa mengakui dana PI sebagai pendapatan riil perusahaan secara tidak sah.
Para terdakwa menggunakan dana tersebut untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas pengurus perusahaan. Dan melakukan transaksi ilegal, yaitu melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB secara tidak sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. “Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500,00 atau sekitar Rp268,7 miliar,” tegas JPU Nilam Agustini Putri di hadapan majelis hakim.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas PN Tanjung Karang, Dedy Wijaya Susanto, mengonfirmasi bahwa pasca-pelimpahan berkas pada 29 Januari lalu, sidang ini akan terus berlanjut untuk memasuki tahap pembuktian. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Lampung mengingat besarnya dana publik yang diduga diselewengkan dalam sektor energi daerah. (Red)