
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Inspektorat Provinsi Lampung kini mengemban peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga pengawas internal ini mulai mengedepankan strategi “jemput bola” guna memitigasi risiko korupsi dan mencegah kebocoran anggaran negara.
Bayana: Sang ‘”Penjaga Gawang” yang Memurnikan Birokrasi Lampung
Hal tersebut ditegaskan oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung, Bayana, saat menggelar konferensi pers bersama Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung di Bandar Lampung, Rabu 4 Februari 2026. Dalam kesempatan itu, Bayana didampingi oleh jajaran Inspektur Pembantu (Irban).
Bayana menjelaskan bahwa sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Inspektur memiliki tugas utama membina dan mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap transparan serta akuntabel. Salah satu fokus utama saat ini adalah penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, sepanjang periode 2023 hingga awal 2026, tercatat sebanyak 29 ASN terjerat masalah kedisiplinan. Rinciannya meliputi 9 ASN dijatuhi sanksi berat, 16 ASN melakukan pelanggaran indisipliner, 2 ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Inspektorat tidak hanya sekadar mengaudit, tetapi juga terlibat aktif dalam tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN tingkat sedang hingga berat guna memastikan birokrasi yang bersih,” tegas Bayana.
Capaian “Zona Hijau” dan Kinerja Nasional
Kerja keras jajaran Inspektorat bersama perangkat daerah membuahkan hasil positif. Bayana memaparkan sejumlah pencapaian Provinsi Lampung yang berhasil masuk dalam “Zona Hijau” (Kategori Baik) pada berbagai sektor hingga awal 2026, di antaranya Pelayanan Publik dengan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik menurut penilaian Ombudsman RI.
Terkait realisasi anggaran dengan penyerapan anggaran yang optimal dan akuntabel. Dengan pembangunan Daerah, Provinsi Lampung sukses menembus 5 besar nasional dalam Penilaian Pembangunan Daerah (PPD) Tahap II tahun 2025.
Terkait fungsi pengawasan keuangan, Bayana mengungkapkan capaian signifikan dalam tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari sekitar 1.000 lebih temuan, realisasi tindak lanjutnya telah mencapai 98 persen.
Sementara itu, untuk temuan LHP senilai Rp1 miliar lebih yang terdiri dari 50 temuan, progres penyelesaiannya telah menyentuh angka 94 persen. Secara regulasi masa tindak lanjut diberikan selama 60 hari, namun dalam praktiknya, pembersihan temuan lama yang kompleks membutuhkan konsistensi pengawasan hingga tahunan.
“Kami terus mendorong percepatan tindak lanjut atas saran atau rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK, BPKP, maupun Inspektorat sendiri. Tujuannya satu: menjamin tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh penjuru Lampung,” ujar Bayana. (red)