
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, S.H., mempertanyakan transparansi penyidik Polda Lampung terkait penanganan kasus dugaan penggunaan identitas palsu oleh Eka. Diketahui, sosok yang bersangkutan merupakan saudara kembar dari Wali Kota Bandar Lampung.
Kasus Data Palsu Eka Afriana Kembaran Walikota Eva Dwiana Dilaporkan ke Mabes Polri
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Eka Afriana Sampe Kejagung dan Mabes Polri, Kabar di Polda SP3?
Muhammad Ali mengatakan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dari pihak Kepolisian agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dalam keterangannya kepada awak media, Muhammad Ali menyoroti belum adanya kejelasan status hukum dalam perkara tersebut. Ia mendesak Polda Lampung untuk segera memberikan pernyataan resmi mengenai progres penyidikan.
“Sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut yang jelas. Apakah unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi? Apakah bukti permulaan sudah cukup mengenai status keabsahan ijazah tersebut? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Muhammad Ali, Rabu 4 Februari 2026..
Menurut Ali, setiap proses penegakan hukum harus berakar pada prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara hukum, penyidikan pidana memerlukan identifikasi yang jelas, mulai dari dugaan pelanggaran hingga validitas dokumen yang dipermasalahkan.
“Aspek keadilan menuntut agar setiap tahapan proses tidak menyembunyikan informasi penting. Keterbukaan dan akurasi informasi akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tambahnya.
Ia berharap Polda Lampung dapat bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini, mengingat subjek yang dilaporkan memiliki kaitan erat dengan figur pimpinan di Kota Bandar Lampung. Kemanfaatan hukum hanya bisa dirasakan jika prosesnya dilakukan tanpa ada yang ditutup-tupi. (Red)