
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pengadaan perjalanan ibadah umroh pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kini menuai polemik. Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) secara resmi mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proyek senilai Rp11,1 miliar tersebut karena diduga sarat persekongkolan dan melanggar aturan.
Belanja Umrah di Biro Kesra Lampung Rp11,1 Miliar Berbau Kolusi, E-Katalog Diduga Jadi Karpet Merah
Paket “Karpet Merah” di Biro Kesra Saat Ibadah Umrah Beraroma Kolusi
Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, mengungkapkan adanya temuan mencurigakan pada mekanisme E-Katalog. Ia menyebut terdapat produk bertajuk “UMROH PROVINSI LAMPUNG” yang dipajang oleh PT Dream Tours and Travel dengan jumlah 291 jamaah—angka yang nyaris identik dengan kuota pengadaan Biro Kesra.
“Kami melihat indikasi kuat adanya pengkondisian. Pemilihan penyedia melalui E-Katalog terkesan ‘dikunci’ pada satu produk tertentu tanpa membuka ruang persaingan sehat. Ini patut diduga sebagai praktik kolusi yang sistematis,” tegas Romli, Minggu 1 Februari 2026.
Sorotan pada Harga dan Pelanggaran Pergub
PEMATANK menyoroti selisih harga yang sangat mencolok. Biaya perjalanan ditetapkan sebesar Rp38,5 juta per jamaah, jauh melampaui standar minimal Kementerian Agama sebesar Rp23 juta. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi layanan dengan Pergub Lampung Nomor 3 Tahun 2015:
Akomodasi: Deskripsi di E-Katalog mencantumkan hotel bintang 2 dan 3, padahal Pergub mewajibkan minimal bintang 3 atau 4. Biaya Visa: Dalam sistem disebut belum termasuk harga paket, sementara aturan mewajibkan biro perjalanan menanggungnya. Air Zam-zam: Kuota hanya 5 liter, sedangkan Pergub mengatur 10 liter.
Tanggapan PPK
Menanggapi tudingan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Kesra Lampung, Sholiqin, membantah adanya penyimpangan. Ia berdalih bahwa sistem E-Katalog secara otomatis memverifikasi kelayakan penyedia.
“Semua tahapan sudah sesuai prosedur. Kami pilih harga terendah yang memenuhi spesifikasi teknis yang kami susun sebelumnya,” ujar Sholiqin. Terkait harga Rp38,3 juta (setelah negosiasi), ia menilai angka itu wajar karena mencakup hotel bintang 5 di Makkah dan fasilitas lengkap lainnya.
Mengenai air zam-zam, Sholiqin menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti kebijakan terbaru otoritas Arab Saudi yang kini hanya memperbolehkan 5 liter per jemaah, sehingga aturan lama 10 liter tidak lagi berlaku.
Meski ada klarifikasi dari pihak Kesra, DPP PEMATANK tetap pada pendiriannya bahwa ada celah hukum dalam proses pengadaan ini. Romli mendesak transparansi penuh atas seluruh dokumen kontrak.
“Jika tidak ada yang disembunyikan, buka saja ke publik. Kami akan terus mendorong proses hukum hingga tuntas untuk memastikan keuangan daerah dikelola dengan akuntabel,” ujarnya. (Red)