
TANGGAMUS, sinarlampung.co-Kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Tanggamus kembali menuai kritik pedas. Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Putihdoh–Kuripan milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang baru selesai Agustus 2025, dilaporkan sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik pada awal Februari 2026.
Proyek senilai Rp2.949.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Surga Maha Sejati ini diduga dikerjakan asal-asalan. Berdasarkan pantauan lapangan, bagian rabat bahu jalan tampak mulai pecah dan terkelupas, yang ditengarai akibat mutu material yang tidak sesuai standar teknis.
Warga sekitar lokasi proyek, menyatakan keprihatinannya atas kondisi jalan yang disebutnya “seumur jagung” tersebut. Ia menduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi sejak awal pelaksanaan proyek.
“Belum genap setengah tahun, fisik jalan sudah rusak. Kami menduga pengawasan dari Dinas BMBK Lampung sangat lemah sehingga rekanan bisa bekerja tidak maksimal,” ujar warga Minggu 1 Februari 2026.
Menurut warga bahwa sepertinya proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan (retensi). Secara kontraktual, CV. Surga Maha Sejati wajib melakukan perbaikan. Jika tidak, terdapat sejumlah instrumen hukum yang dapat menjerat pihak terkait, di antaranya:
| Dasar Hukum | Poin Pelanggaran Diduga Terjadi |
| UU No. 2 Tahun 2017 | Kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar mutu. |
| PP No. 22 Tahun 2020 | Tanggung jawab penyedia jasa selama masa pemeliharaan yang belum optimal. |
| UU Tipikor | Potensi kerugian negara jika terbukti ada penyimpangan volume atau spesifikasi. |
“Kami berharap Dinas BMBK bersikap profesional dan tidak melakukan pembiaran. Jika tidak ada tindak lanjut serius, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Kini publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk memanggil pihak rekanan. Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, setiap pengadaan barang dan jasa harus memenuhi asas efektivitas dan akuntabilitas. Kerusakan dini pada proyek miliaran rupiah ini dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur di Lampung. (Red)